APBN Akan Lebih Besar untuk Infrastruktur Dibanding Penanganan Covid-19, Ini Alasannya
jpnn.com, JAKARTA - Pengamat Ekonomi Politik Ichsanuddin Noorsy menyebutkan alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), akan lebih besar untuk infrastruktur dibanding penanganan Covid-19.
Diketahui, Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No 93 Tahun 2021 sebagai revisi dari Perpres No 107 Tahun 2015, tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Jakarta-Bandung.
Melalui Perpres tersebut, pendanaan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung bakal disuntik Penyertaan Modal Negara (PMN) dari APBN.
Menanggapi hal tersebut, Icshanuddin mengatakan alokasi APBN untuk infrastruktur akan menjadi prioritas pada 2022 mendatang.
Sebab, lanjutnya, Indonesia memiliki batas akhir pinjaman utang negara pada 2022.
"Jadi, ada angka yang lebih besar. Pembiayaan infrastruktur dibanding pembiayaan Covid-19 karena memang 2022 adalah batas akhir pinjaman hutang luar negeri di atas PDB," kata Ichsanuddin kepada JPNN, Senin (11/10).
Sebelumnya, Staf khusus Menteri BUMN Arya Mahendra Sinulingga mengatakan ada kendala pada cash flow dari PT Wijaya Karya dalam proyek pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung akibat pandemi Covid-19.
"Jadi hal-hal inilah yang membuat kondisi mau tidak mau supaya kereta api cepat tetap dapat berjalan dengan baik, kita harus minta pemerintah untuk ikut dalam memberikan pendanaan," tukas Arya.(mcr9/jpnn)
Pengamat Ekonomi Politik Ichsanuddin Noorsy menyebutkan alokasi APBN akan lebih besar untuk infrastruktur dibanding penanganan Covid-19.
Redaktur : Yessy
Reporter : Dea Hardianingsih
- Bank Mandiri Resmi jadi Sponsor Jakarta LavAni, Siap Gebrak Proliga 2025
- Wapres Gibran Tinjau Kesiapan Infrastruktur Transportasi Menjelang Nataru
- Layanan Inklusif Taspen Menjangkau Peserta hingga Wilayah Terluar
- Konsisten Terapkan Keterbukaan Informasi, BNI jadi BUMN Informatif versi KIP
- Pelindo & Kolaborasi BUMN Meluncurkan TJSL Pelita Warna di Rutan Pondok Bambu
- Pengakuan Eks Direksi RBT, Niat Pengin Bantu BUMN PT Timah, Malah Dipidana