APBN Berubah, Anggaran Diknas Bertambah
Gaji Guru PNS Akan Naik, Siswa TK dan SD Diberi Makanan Bergizi
Jumat, 09 April 2010 – 22:01 WIB
![APBN Berubah, Anggaran Diknas Bertambah](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
APBN Berubah, Anggaran Diknas Bertambah
JAKARTA - Karena Undang-Undang Dasar 1945 sudah mengamanatkan anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBN, maka perubahan yang terjadi di APBN-P 2010 juga berimbas pada bertambahnya anggaran Pendidikan Nasional. Di APBN-P 2010, anggaran pendidikan dipastikan naik Rp11,9 triliun dari Rp209,5triliun di APBN menjadi Rp221,4 triliun di APBN-P 2010. "Di antaranya penghasilan guru PNS akan ditambah, juga untuk tunggakan tunjangan profesi guru. Selain itu akan dibangun pendidikan tinggi kementrian perhubungan. Alokasi anggaran ini nantinya melalui belanja pemerintah pusat, transfer ke daerah dan berbagai pembiayaan," papar Menkeu.
"Untuk melaksanakan amanat UU, maka kenaikan pendidikan mendapat kenaikan yang cukup besar, sampai Rp11,9 triliun. Setiap kali APBN kita naik, maka pendidikan akan mendapat kabar baik," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani saat menyampaikan materi APBN-P 2010 di Badan Anggaran DPR RI, Jumat (9/4).
Dengan tambahan alokasi yang tidak sedikit itu, pemerintah pun telah mengatur beberapa skema. Di antaranya, kata Menkeu, dengan meningkatkan kualitas pendidikan dan menambah berbagai program pendidikan. Alokasi anggaran nantinya juga ditujukan untuk membayar kekurangan ataupun tunggakan yang sudah menjadi tanggungjawab pemerintah.
Baca Juga:
JAKARTA - Karena Undang-Undang Dasar 1945 sudah mengamanatkan anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBN, maka perubahan yang terjadi di APBN-P
BERITA TERKAIT
- Mendikdasmen: Gaji & Tunjangan Guru ASN hingga Honorer Aman, PPG Lanjut
- Jawab Tantangan Global, Binus Meluncurkan Creative Digital Communication
- Kemendikdasmen Ungkap Skema Penyaluran PIP Terbaru
- Pertamina Buka Pendaftaran Beasiswa Sobat Bumi 2025, Simak Persyaratannya!
- Sekolah Tidak Umumkan Penerima Dana PIP ke Siswa Bakal Gigit Jari
- Kebijakan Terbaru Pemerintah untuk ASN Guru, Dosen & Tendik, Karier Moncer