APBN Tahun Depan Bakal Anti-Krisis
Pemerintah Siapkan Benteng Berlapis
Selasa, 01 November 2011 – 03:03 WIB
JAKARTA - APBN 2012 yang baru saja disahkan DPR telah memuat langkah-langkah untuk mengantisipasi gejolak perekonomian tahun depan. Dalam UU APBN 2012, terdapat tiga pasal yang mengatur tentang penggunaan dana darurat untuk membeli balik Surat Berharga Negara (SBN), menambah pagu belanja, serta kemungkinan menggunakan pinjaman siaga untuk mengantisipasi krisis pangan. Menurut dia, gejolak perekonomian dunia harus dimitigasi, terutama kemungkinan adanya koreksi pertumbuhan ekonomi. Ia mengatakan, antisipasi krisis saat ini sudah lebih siap dibandingkan pada 2008 dan 2009. "Karena kita sudah tahu jauh-jauh hari, sehingga bisa lebih disinkronkan," kata Anny.
Wakil Menkeu Anny Ratnawati mengatakan dana mitigasi krisis termuat dalam pasal 40, 41, dan 43 UU APBN 2012. Pemerintah bisa mengajukan dana darurat mitigasi krisis kepada DPR. Dalam waktu 1 kali 24 jam, parlemen sudah harus memberikan keputusan.
Baca Juga:
"Walaupun kita berharap seluruh pasal ini tidak digunakan, tapi ada landasan legal jika kita membutuhkan ketika terjadi gejolak," kata Anny di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin (31/10).
Baca Juga:
JAKARTA - APBN 2012 yang baru saja disahkan DPR telah memuat langkah-langkah untuk mengantisipasi gejolak perekonomian tahun depan. Dalam UU APBN
BERITA TERKAIT
- Harga Minyakita Tak Naik di Semua Daerah, Ah Masa?
- Dukung Industri dalam Negeri, Bea Cukai Beri Izin Fasilitas PLB ke Perusahaan Ini
- Gandeng LAPI ITB, Pertamina Patra Niaga Gerak Cepat Investigasi Kualitas Pertamax
- Mendag Klaim Harga Minyakita Bakal Turun Pekan Ini
- Mendag Budi Santoso Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Menyegel SPBU Nakal di Sleman
- Optimalisasi MCP untuk Kemajuan Sektor Maritim Nasional, BKI Gelar FGD