Apdesi Dorong Kemendagri Evaluasi Tugas Pemkab Dalam Pengelolaan Dana Desa

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan Bupati Pamekasan Achmad Syafii karena terlibat suap dana desa.
Bersama Achmad Syafii, KPK juga ikut menangkap Kajari Pamekasan Rudi Indra Prasetya, Inspektur Pemkab Pamekasan Sutjipto Utomo, Kepala Desa Dasok Agus Mulyadi dan Kabag Inspektorat Pemkab Pamekasan Noer Solehuddin (NS) karena terlibat dalam kasus tersebut.
Menanggapi kasus tersebut, Direktur Pelaksana Assosiasi Pemerintah Desa seluruh Indonesia (Apdesi) Iwan Sulaiman Soelasno pun angkat bicara.
Dia mengatakan, para elite politik dan hukum itu ditangkap karena terkait kasus suap penggunaan dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
"Kami meminta Kementerian Dalam Negeri untuk melakukan evaluasi total terhadap tugas pemerintah kabupaten dalam pengelolaan dana desa," kata Iwan, Jumat (4/8).
Iwan menjelaskan, Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa perlu direvisi terbatas pada tugas dan fungsi pemkab.
Apdesi menduga jangan-jangan praktik dugaan korupsi seperti di Pamekasan sesungguhnya juga terjadi di pemkab lainnya di Indonesia.
Akibatnya, kepala desa menjadi korban dan tersandera oleh kebijakan bupati yang terlampau jauh mengintervensi pemerintahan desa.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan Bupati Pamekasan Achmad Syafii karena terlibat suap dana desa.
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!
- KPK Periksa Satori Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap
- Sepeda Motor yang Disita KPK Sudah Tidak Ada di Rumah Ridwan Kamil
- KPK Datangi Rumah Ridwan Kamil Lagi, Aset Ini Disita
- Doktor Cumlaude Trimedya Dorong Optimalisasi Pengelolaan Barang Sitaan