Apdesi Dorong Kemendagri Evaluasi Tugas Pemkab Dalam Pengelolaan Dana Desa
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan Bupati Pamekasan Achmad Syafii karena terlibat suap dana desa.
Bersama Achmad Syafii, KPK juga ikut menangkap Kajari Pamekasan Rudi Indra Prasetya, Inspektur Pemkab Pamekasan Sutjipto Utomo, Kepala Desa Dasok Agus Mulyadi dan Kabag Inspektorat Pemkab Pamekasan Noer Solehuddin (NS) karena terlibat dalam kasus tersebut.
Menanggapi kasus tersebut, Direktur Pelaksana Assosiasi Pemerintah Desa seluruh Indonesia (Apdesi) Iwan Sulaiman Soelasno pun angkat bicara.
Dia mengatakan, para elite politik dan hukum itu ditangkap karena terkait kasus suap penggunaan dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
"Kami meminta Kementerian Dalam Negeri untuk melakukan evaluasi total terhadap tugas pemerintah kabupaten dalam pengelolaan dana desa," kata Iwan, Jumat (4/8).
Iwan menjelaskan, Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa perlu direvisi terbatas pada tugas dan fungsi pemkab.
Apdesi menduga jangan-jangan praktik dugaan korupsi seperti di Pamekasan sesungguhnya juga terjadi di pemkab lainnya di Indonesia.
Akibatnya, kepala desa menjadi korban dan tersandera oleh kebijakan bupati yang terlampau jauh mengintervensi pemerintahan desa.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan Bupati Pamekasan Achmad Syafii karena terlibat suap dana desa.
- Usut Kasus korupsi CSR, KPK Periksa Pejabat Bank Indonesia
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- Mahasiswa Desak KPK Periksa Bupati Daerah Ini
- KPK Jerat 2 Orang sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT PP
- Dilaporkan Eks Staf Ahli DPD ke KPK, Senator Rafiq Al Amri: Apa-apaan ini?
- Jelang Nataru, Banyak Pejabat Terima Gratifikasi, KPK Bilang Begini