APEI Ingin MKBD Direvisi
Selasa, 17 Agustus 2010 – 05:36 WIB
JAKARTA - Para pelaku industri pasar modal menyatakan keberatan atas aturan baru Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD). Ketua Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) Lily Widjaja mengatakan pihaknya meminta agar Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) mengubah beberapa poin dalam aturan tersebut. Dia mengatakan pihaknya mengatakan sudah menyatakan hal itu sudah disampaikan pada Bapepam-LK. "Setelah bertemu pada Kamis malam, Jumat sudah kami fax," tambahnya.
Lily mengatakan sejumlah AB menyatakan keberatan tentang aturan MKBD yang baru. Khususnya berkenaan dengan faktor resiko dalam penghitungan MKBD (ranking liabilities)."Kami bukan menolak. Tetapi beberapa poin dari anggota kami minta untuk dipertimbangkan yakni mengenai ranking liabilities. Apabila diperbolehkan kami bertemu untuk terakhir kali," jelasnya di Jakarta, kemarin (16/8).
Baca Juga:
Dari hasil pertemuan dengan AB kamis pekan lalu, diketahui beberapa anggota APEI keberatan atas faktor resiko dalam penghitungan MKBD, meskipun batasnya masih tetap Rp 25 miliar. Ini akan sangat berdampak, khususnya pada AB yang bermodal terbatas. "Karenanya, APEI mengharapkan adanya pertemuan kembali dengan Bapepam-LK untuk mengakomodasi permintaan dari para anggota," jelasnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Para pelaku industri pasar modal menyatakan keberatan atas aturan baru Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD). Ketua Asosiasi Perusahaan
BERITA TERKAIT
- Tingkatkan Pelayanan Bandara, IAS Group Luncurkan GSE Teknologi Terbaru
- Winn Gas Luncurkan Produk Inovasi Terbaru, Ibu-Ibu Pasti Suka
- Lewat Cara ini SIG Dukung Inisiatif Kementerian BUMN Mewujudkan Asta Cita
- Baru Dirilis Awal Januari, Andal by Taspen Telah Diunduh Lebih Dari 1 Juta Peserta
- Menteri PPPA Ingin Tingkatkan Taraf Hidup Perempuan
- Bank Mandiri Promosikan Sektor IT ke Investor Hong Kong