APEI Ingin MKBD Direvisi
Selasa, 17 Agustus 2010 – 05:36 WIB
JAKARTA - Para pelaku industri pasar modal menyatakan keberatan atas aturan baru Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD). Ketua Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) Lily Widjaja mengatakan pihaknya meminta agar Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) mengubah beberapa poin dalam aturan tersebut. Dia mengatakan pihaknya mengatakan sudah menyatakan hal itu sudah disampaikan pada Bapepam-LK. "Setelah bertemu pada Kamis malam, Jumat sudah kami fax," tambahnya.
Lily mengatakan sejumlah AB menyatakan keberatan tentang aturan MKBD yang baru. Khususnya berkenaan dengan faktor resiko dalam penghitungan MKBD (ranking liabilities)."Kami bukan menolak. Tetapi beberapa poin dari anggota kami minta untuk dipertimbangkan yakni mengenai ranking liabilities. Apabila diperbolehkan kami bertemu untuk terakhir kali," jelasnya di Jakarta, kemarin (16/8).
Baca Juga:
Dari hasil pertemuan dengan AB kamis pekan lalu, diketahui beberapa anggota APEI keberatan atas faktor resiko dalam penghitungan MKBD, meskipun batasnya masih tetap Rp 25 miliar. Ini akan sangat berdampak, khususnya pada AB yang bermodal terbatas. "Karenanya, APEI mengharapkan adanya pertemuan kembali dengan Bapepam-LK untuk mengakomodasi permintaan dari para anggota," jelasnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Para pelaku industri pasar modal menyatakan keberatan atas aturan baru Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD). Ketua Asosiasi Perusahaan
BERITA TERKAIT
- Beragam Produk Properti Berkualitas Hadir di Pameran Summarecon Expo 2024
- Rembuk Tani jadi Cara Pupuk Indonesia Penuhi Kebutuhan Petani Sragen
- Harga Minyakita Tak Naik di Semua Daerah, Ah Masa?
- Dukung Industri dalam Negeri, Bea Cukai Beri Izin Fasilitas PLB ke Perusahaan Ini
- Gandeng LAPI ITB, Pertamina Patra Niaga Gerak Cepat Investigasi Kualitas Pertamax
- Mendag Klaim Harga Minyakita Bakal Turun Pekan Ini