APEI Ingin MKBD Direvisi
Selasa, 17 Agustus 2010 – 05:36 WIB
Menurutnya, APEI menunggu respon dari Bapepam atas tanggapan baru tersebut. Asosiasi juga menyerahkan segala keputusan ini ke otoritas pasar modal ini. Selain ranking liabilities, ada pula AB yang keberatan atas pemotongan 6,25 persen dari kewajiban minimal perusahaan efek (PE) yang sebelumnya diatur hanya sebesar 4 persen.
Baca Juga:
"Karena dengan peningkatan ratio tersebut, maka batas PE (perusahaan efek, Red) dalam berhutang akan semakin kecil hingga risiko pengalihan yang dibebankan pada MKBD akan semakin besar.
Tetapi, yang paling dititik beratkan adalah usulan untuk merevisi aturam ranking liabilities. Dia berharap keberatan-keberatan yang disampaikan pihaknya tidak mengganggu jadwal (penerbitan peraturan). "Tidak ada masalah sangat reasonable kok," ujarnya.(luq)
JAKARTA - Para pelaku industri pasar modal menyatakan keberatan atas aturan baru Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD). Ketua Asosiasi Perusahaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Beragam Produk Properti Berkualitas Hadir di Pameran Summarecon Expo 2024
- Rembuk Tani jadi Cara Pupuk Indonesia Penuhi Kebutuhan Petani Sragen
- Harga Minyakita Tak Naik di Semua Daerah, Ah Masa?
- Dukung Industri dalam Negeri, Bea Cukai Beri Izin Fasilitas PLB ke Perusahaan Ini
- Gandeng LAPI ITB, Pertamina Patra Niaga Gerak Cepat Investigasi Kualitas Pertamax
- Mendag Klaim Harga Minyakita Bakal Turun Pekan Ini