Apek Jual Kebun Demi Jadi Bandar Sabu-Sabu, Tergiur Untung Besar, Malah Berakhir Begini
Rabu, 02 Maret 2022 – 08:50 WIB

Ilustrasi tersangka kasus narkoba diborgol. Foto: ANTARA/Irsan Mulyadi
“Modal awalnya saya dapatkan dari jual kebun, sudah lebih dari tiga tahun jual narkoba. Kalau untuk skala besar sejak enam bulan lalu,” akunya.
Sabu-sabu itu sendiri, kata tersangka dipesannya melalui seseorang menggunakan pesan singkat WhatsApp.
Baca Juga: Briptu Rehend Diseret Debt Collector, Kombes Supriadi Ungkap Pesan Tegas Kapolda, Siap-Siap Saja
“Saya pesan melalui WA, nanti ada yang mengarahkan. Setelah barang didapat saya transfer uangnya. Kalau yang antar (kurir) orangnya ganti-ganti, saya tidak kenal. Ambilnya di jalan lintas, kadang barangnya di dalam tas, kadang di dalam kertas dan lain-lain,” tukasnya. (boi/harianmuba.com)
Seorang bandar narkoba jenis sabu-sabu bernama Fitalia alias Apek, 41, ditangkap jajaran Polres Muba, Sumatera Selatan, Jumat (25/2/2022).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Gubernur Herman Deru Minta Pembangunan Infrastruktur Jadi Prioritas
- Bocah SD yang Tenggelam di Sungai Saka Selabung Akhirnya Ditemukan
- Barantin Gelar Operasi Patuh Karantina untuk Kelancaran Arus Mudik dan IdulFitri 2025
- Gubernur Herman Deru Sampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2024 di Sidang Paripurna DPRD Sumsel
- Tol Musi Landas-Pulau Rimau Dibuka, Mudik Lebaran 2025 Bakal Lancar
- Fauzi Amro Lepas Rombongan Mudik Gratis SAFA ke Sumsel