Apeksi Minta Pusat Tinjau Ulang Target yang Dibebankan ke Daerah
jpnn.com, PADANG - Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) meminta pemerintah pusat untuk sama-sama berkomitmen dan serius menyempurnakan peraturan-peraturan yang masih abu-abu dan merugikan pemerintah daerah.
"Jangan kita (daerah) di depan, dipacu untuk mencapai target-target, tetapi jajaran di pemerintah pusat tidak komitmen," kata Ketua Apeksi Bima Arya dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Apeksi yang berlangsung di Kota Padang, Sumatera Barat, Senin (8/8).
Dalam Rakernas tersebut, 98 daerah anggota APEKSI menyuarakan tantangan dan beban yang dihadapi para kepala daerah saat ini, mulai dari isu reformasi birokrasi, penghapusan tenaga honorer hingga menurunnya pendapatan daerah.
"Kami semua dihadapkan pada tantangan yang rumit," ungkapnya.
Pemerintah kota tidak diminta melakukan reformasi birokrasi, tetapi juga diminta untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan mempercepat pemulihan ekonomi.
"Kami diminta memangkas karyawan atau honorer, jabatan fungsional diminta diterapkan, kami diminta meningkatkan komponen penggunaan produk dalam negeri, belum lagi ada tahapan Pilkada. Anggaran belanja kami harus dicicil untuk membiayai Pilkada," beber Bima Arya.
Wali Kota Bogor itu menyebutkan pemulihan ekonomi itu tidak mudah ketika masih ada regulasi yang abu-abu dan tumpang tindih.
"Ketika para menteri tidak melakukan tugasnya membuat aturan turunannya atau ketika menteri tidak bekerja, beban ada di kita semua," ujarnya.
Apeksi meminta pemerintah pusat meninjau ulang target-target yang dibebankan ke daerah karena tidak semua bisa terlaksana
- Honorer Non-Database BKN TMS Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Minta Kesempatan Kedua
- 5 Berita Terpopuler: Cermati 11 Ketentuan KepmenPAN-RB 634 soal Honorer TMS & Belum Melamar, Ada Jabatan yang Disorot
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- YLKI: Diskon Listrik 50% Beri Manfaat untuk Daya Beli dan Pemulihan Ekonomi Masyarakat
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas