Apeksi Persoalkan Ketentuan 30 Persen Belanja Pegawai di UU HKPD
Rabu, 06 April 2022 – 22:48 WIB
Menurut dia, Pemda memiliki keperluan berbeda dalam menyalurkan anggaran, sehingga tidak bisa dipatok untuk hal tertentu.
"Jadi, bisa dibayangkan beban kami 30 persen belanja pegawai 40 persen untuk infrastruktur, dan 20 persen belanja pendidikan dan kesehatan. Jadi, uangnya habis untuk yang mandatory itu. Itu hal yang kami kritisi," kata Bima Arya. (ast/jpnn)
Apeksi menyampaikan keberatan tentang beberapa substansi dalam UU HKPD. Sebab, beberapa ketentuan itu memberatkan Pemda dan Pemkot.
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Wamendagri Bima Arya Apresiasi Layanan Mobil Keliling Jemput Bola Dukcapil Surakarta
- Rakornas II Dukcapil, Wamendagri Bima Arya: Pastikan Hak Pilih untuk Pemilih Marginal Terjamin
- Surabaya Raih Peringkat Pertama Dalam I-SIM for Cities
- Reaksi PAN Setelah Bima Arya Mundur dari Bacagub Jawa Barat
- PAN Bicara Peluang Kadernya Ikut Berkompetisi Setelah Golkar Dukung Dedi Mulyadi
- Ketum PAN Beri Restu Bima Arya Berpasangan dengan Demul di Pilgub Jawa Barat 2024