Apel Akbar Habib Rizieq Tak Berizin, Wali Kota Sampai Dandim Turun Tangan
jpnn.com, JAKARTA - Forum Persatuan Umat Islam Banten (FPUIB) sempat menggelar apel akbar menjaga kesatuan dan persatuan bangsa serta menyambut Habib Rizieq Shihab, Rabu (25/11). Kegiatan ini digelar di Alun-alun Barat Kota Serang.
Namun, Kabid Humas Polda Banten Kombes Edy Sumardi mengatakan apel akbar tersebut tidak memiliki izin.
Sehingga, aparat bersikap tegas melakukan pembubaran. Ditambah lagi kegiatan itu menimbulkan kerumunan.
“Kegiatan apel akbar di Serang telah dilaksanakan oleh beberapa ormas Islam secara singkat dan telah dibubarkan secara tegas dan humanis,” kata Edy ketika dihubungi JPNN, Rabu.
Menurutnya, kegiatan itu telah melanggar protokol kesehatan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
“Karena selain tak punya izin acara juga banyak melanggar protokol kesehatan,” ujar Edy.
Perwira menengah itu menerangkan, massa mau membubarkan diri setelah Wali Kota Serang, Dandim 0602/Serang, dan Kapolresta Serang turun langsung ke lokasi.
“Kegiatan dibubarkan oleh Satuan Tugas Covid-19 Kota Serang yang dipimpin oleh Wali Kota Serang bersama Kapolresta Serang dan Dandim Serang,” tegas Edy.
Aparat bersikap tegas membubarkan kegiatan apel akbar yang digelar sejumlah ormas Islam dalam FPUIB di Serang, Banten. Apel tersebut ternyata tidak memiliki izin acara.
- Dandim dan Kapolres Daerah Ini Tancap Gas Jalankan Program Makan Bergizi Gratis
- Habib Rizieq Cs Gugat Presiden, Gunakan Istilah G30S/Jokowi
- Anak Buah Prabowo Temui Habib Rizieq, Ini yang Dibicarakan
- Setelah Bebas Murni, Habib Rizieq akan Kembali Berdakwah
- Habib Rizieq Bebas Murni Hari Ini Atas Perkara Kriminalisasi
- Inilah 23 Amicus Curiae yang Dipertimbangkan MK, Ada dari Habib Rizieq, Megawati, dan Reza Indragiri