Apemindo: Pemerintah Lemah Dalam Renegosiasi Kontrak Tambang
Selasa, 20 November 2012 – 10:44 WIB
Seperti diketahui bahwa ada enam hal pokok yang menjadi wajib direnegoisasi yaitu seputar royalti, divestasi saham, pembangunan pabrik pemurnian mineral (smelter), perpanjangan kontrak, penggunaan jasa dan barang dari dalam negeri, dan luas wilayah pertambangan.
Kontrak karya sendiri seharusnya berubah menjadi IUP setelah satu tahun setelah UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba disahkan pada 2009.
Jadi, perubahan status Kontrak Karya Freeport seharusnya sudah berubah pada 2010, dan pada tahun itu pula pemerintah sebenarnya harus menyelesaikan renegosiasi dengan Freeport.
Sejauh ini tindakan pemerintah tersebut jelas buat para pengusaha dalam negeri merupakan tindakan yang berat sebelah dan cenderung menerapkan perbedaan terhadap sesama pelaku di dunia usaha pertambangan, terutama mineral yang menjadi wilayah dari para anggota Apemindo. (boy/jpnn)
JAKARTA - Ketua Asosiasi Pengusaha Mineral Indonesia (APEMINDO) Poltak Sitanggang mengatakan, proses renegoisasi kontrak karya pertambangan yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jelang Nataru 2024, ASDP Resmi Pakai Tiket Online untuk Penyeberangan di Aceh
- Tenant Terbaik versi Pemkab Tangerang, Valast Indonesia Terus Berinovasi
- Wapres Gibran Borong Emping Jagung Nasabah PNM Mekaar
- Kepala BPJPH: Sertifikasi Halal Tingkatkan Nilai Tambah Produk
- BPJS Ketenagakerjaan Gelar Social Security Summit 2024
- BRI Life Beri Perlindungan Asuransi Mikro Bagi 35.224 Petani & UMKM di Jawa Barat