Apersi Desak Permenpera FLPP Pengadaan Perumahan Dicabut
Menurut dia, hal ini inkonsistensi dengan UU nomor 1 tahun 2011 terutama pasal 54. Dia menjelaskan pasal 54 ayat 1 menyatakan bahwa pemerintah wajib memenuhi kebutuhan rumah bagi MBR.
Kemudian, pasal 2 dinyatakan untuk memenuhi kebutuhan rumah bagi MBR sebagaimana dimaksud pada ayat 1, pemerintah dan atau pemerintah daerah wajib memberikan kemudahan pembangunan dan perolehan rumah melalui program perencanaan pembangunan perumahan secara bertahap dan berkelanjutan.
Sedangkan pasal 3, menyatakan bahwa kemudahan dan atau bantuan pembangunan dan perolehan rumah bagi MBR sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dapat berupa subsidi perolehan rumah.
“Inkonsistensi karena kredit atau pembiayaan pemilikan rumah sejahtera susun justru tetap diberikan yang notabene penerimananya bukan MBR,” katanya.
Selain itu, dia menambahkan, pada pasal 6 Permenpera juga terjadi inkonsistensi. Pada ayat 1 disebutkan bahwa Kelompok Sasaran KPR Sejahtera untuk KPR Sejahtera Tapak dan KPR Sejahtera Syariah Tapak adalah MBR dengan penghasilan tetap maupun tidak tetap paling banyak Rp 4 juta perbulan.
Pada ayat 2, Kelompok Sasaran KPR Sejahtera untuk KPR Sejahtera Susun dan KPR Sejahtera Syariah Susun adalah MBR dengan penghasilan tetap maupun tidak tetap Rp 7 juta perbulan.
"Ini inkonsitensi karena adanya standar ganda pengertian kelompok sasaran MBR," kata Eddy.
Dia menambahkan, jika hal ini dipaksakan maka backlog perumahan akan meningkat tajam, MB Rsemakin sulit dan kehilangan hak asasi untuk mendapatkan rumah layak huni. Selain itu, pengembang rumah murah akan hilang dan beralih ke rumah komersil.
JAKARTA - Dewan Pimpinan Pusat dan sejumlah Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia mendesak Peraturan
- Gerakan Boikot Jangan Dimanfaatkan untuk Persaingan Bisnis
- Pemerintah Meluncurkan Satgas Jejaring Advokasi Inklusi Keuangan Digital Perempuan
- Lion Parcel dan Indah Logistik Bekerja Sama untuk Perkuat Infrastruktur Pengiriman
- Presiden Prabowo Saksikan Serah Terima Kepemimpinan Kaukus ASEAN – ABAC dari Indonesia ke Malaysia
- Netzme Luncurkan Sentra QRIS UMKM di Surakarta
- Prudential Syariah-UIN Syarif Hidayatullah Edukasi Tingkatkan Literasi & Inklusi Keuangan