Apersi Desak Permenpera FLPP Pengadaan Perumahan Dicabut

Apersi Desak Permenpera FLPP Pengadaan Perumahan Dicabut
Apersi Desak Permenpera FLPP Pengadaan Perumahan Dicabut

“Permenpera tersebut patut diduga melanggar UU nomor 1 tahun 2011. Pemberi subsidi patut diduga telah memperkaya orang lain dan penerima subsidi adalah orang yang tidak berhak menerima,” katanya.

Karenanya, Apersi menuntut pemerintah membatalkan Permenpera  nomor 3 tahun 2014 khususnya pasal 12 dan 14. “Mendesak pemerintah untuk tetap memberikan pembiayaan perumahan rakyat kepada MBR,” katanya.

Ketua Komisi V DPR  Lauren berterima kasih atas masukan Apersi dalam rangka pemenuhan kebutuhan perumahan bersubsidi untuk masyarakat.

“Masukan ini agar pemerintah ke depan melakukan kebijakan yang berpihak kepada rakyat kecil, karena rumah juga menjadi indikator kemiskinan,” kata Lauren.

Wakil Ketua Komisi V DPR Muhidin menambahkan, pihaknya akan meminta pemerintah untuk meluruskan masalah ini. Ia mengaku kaget ketika Permenpera itu dikeluarkan karena  rumah susun itu biasanya hanya cocok untuk di kota. Sedangkan desa, kota kecil, rumah masih sangat dibutuhkan.

“Saat raker  dengan Kementerian Perumahan nanti  akan kita sampaikan. DPR punya kewenangan mendesak bila tidak sesuai dengan Undang-undang,” ungkap Muhidin.(boy/jpnn)


JAKARTA - Dewan Pimpinan Pusat dan sejumlah Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia mendesak Peraturan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News