Apersi Dorong Pembangunan Perumahan di Kota Penyangga
Bahkan, aturan tersebut terkesan bertolak belakang dengan peraturan dan kebijakan pemerintah daerah.
Akibatnya, ketika pengembang mengurus perizinan untuk pembangunan rumah untuk MBR pemerintah daerah masih memperlakukan aturan yang sulit.
"Ketika kami menyodorkan tentang peraturan presiden nomor 64 tahun 2016 yang didukung oleh surat edaran Menteri Dalam Negeri No. 648/1062/SJ tanggal 27 Februari 2017 pemerintah daerah masih berkilah bahwa sosialisasinya belum sampai dan belum mereka terima," sambung dia.
Sementara itu, Ketua Apersi Banten Viqrousy Peabuana Sukma menerangkan, dengan segala kesulitan yang ada, mereka tetap berusaha menyukseskan program pemerintah itu.
"Langkah dan pandangan Apersi adalah mendorong pengembangan perumahan di wilayah penyokong kota besar, khususnya daerah tertinggal," kata dia. (yuz)
Asosiasi Pengembang Perumahan dan Pemukiman Seluruh Indonesia (Apersi) mendukung kebijakan pemerintah terkait pembangunan perumahan di sekitar kota
Redaktur & Reporter : Ragil
- Matahariland Akan Hadirkan Cluster Terbaru di Bandung Selatan, Lokasinya Strategis
- Senator Yakini Bang Ara Mampu Wujudkan Program 3 Juta Rumah
- LPKR Raih Pra Penjualan Rp 4,25 Triliun, Tumbuh 26 Persen Dibandingkan Tahun Lalu
- Dukung Pembentukan SDM Agile & Lifelong Learner, BTN Dipercaya Gelar Acara Puncak BLF 2024
- Gethome Meluncurkan Valencia Premiere Depok, Proyek Besar dan Prestisius
- Permintaan Rumah Tapak Meningkat, LPCK Luncurkan Hunian Baru di Cikarang