Apersi Dorong Pembangunan Perumahan di Kota Penyangga

Bahkan, aturan tersebut terkesan bertolak belakang dengan peraturan dan kebijakan pemerintah daerah.
Akibatnya, ketika pengembang mengurus perizinan untuk pembangunan rumah untuk MBR pemerintah daerah masih memperlakukan aturan yang sulit.
"Ketika kami menyodorkan tentang peraturan presiden nomor 64 tahun 2016 yang didukung oleh surat edaran Menteri Dalam Negeri No. 648/1062/SJ tanggal 27 Februari 2017 pemerintah daerah masih berkilah bahwa sosialisasinya belum sampai dan belum mereka terima," sambung dia.
Sementara itu, Ketua Apersi Banten Viqrousy Peabuana Sukma menerangkan, dengan segala kesulitan yang ada, mereka tetap berusaha menyukseskan program pemerintah itu.
"Langkah dan pandangan Apersi adalah mendorong pengembangan perumahan di wilayah penyokong kota besar, khususnya daerah tertinggal," kata dia. (yuz)
Asosiasi Pengembang Perumahan dan Pemukiman Seluruh Indonesia (Apersi) mendukung kebijakan pemerintah terkait pembangunan perumahan di sekitar kota
Redaktur & Reporter : Ragil
- Dukung Program 3 Juta Rumah, Bank Tanah Sediakan Lahan 33,116 Hektare
- Warga YVE Habitat Berpotensi Kehilangan Rumah Akibat PKPU di PN Jakpus
- Kementerian PKP Groundbreaking Pembangunan 500 Rumah Gratis Adaro untuk MBR
- Dukung PPN DTP, CitraGarden City Hadirkan Hunian Konsep Mediterania
- BTN Housingpreneur Pacu Kreativitas & Inovasi Bangun Eco Green Living
- Selamat, 4 Konsumen Raih Hadiah Vila dan Rumah dari Central Group