Apes Banget, Maling Ini Ditangkap Ketika Mau Jual Hasil Curian ke Polisi
jpnn.com, TANGERANG - Polsek Balaraja bersama Polresta Tangerang menangkap seorang lelaki berinisial MK yang sudah melakukan pencurian sepeda motor.
Kapolsek Balaraja Kompol Yudha Hermawan mengatakan pencurian ini terjadi pada Senin (23/5) lalu di Desa Cangkudu. Dalam aksinya, pelaku mencuri sepeda motor Honda BeAT dengan nomor polisi A 5020 VAP.
“Kejadiannya ketika korban Facrul Rais Lestaluhu sedang piket malam di PT KMP kawasan Balaraja. Pada pagi hari, saat hendak pulang, motor korban yang ada di parkiran sudah tidak ada,” kata Yudha dalam siaran persnya, Kamis (26/5).
Setelah berusaha mencari, sepeda motor itu tidak ditemukaj juga. Korban pun memutuskan untuk membuat laporan ke Polsek Balaraja.
Berdasar informasi korban, pada Rabu (25/5) petugas berusaha melacak pelaku. Kemudian diketahui pelaku hendak menjual hasil curiannya.
Polisi pun berpura-pura menjadi pembeli dan janjian untuk bertemu dengan pelaku.
“Unit reskrim mencocokkan sepeda motor yang akan dijual dengan jenis kendaraan yang hilang,” kata kapolsek.
Ternyata benar, motor yang hendak dijual pelaku merupakan hasil curian. Sebab, pelaku menjual motor itu tanpa pelat nomor dan surat kendaraan.
Seorang maling motor berinisial MK ditangkap polisi ketika hendak menjual hasil curian kepada petuga.
- Polisi Tangkap Buronan Asal Bima NTB
- 8 Pelaku Curanmor di Bandung Ditangkap, Barang Buktinya 20 Sepeda Motor
- Begal Sadis di Pangkalan Kerinci Akhirnya Ditangkap, Begini Kronologinya
- Melawan Polisi, 5 Pelaku Curanmor di Serang Dihadiahi Timah Panas
- Komplotan Maling Motor Ini Sasar Kendaraan Tak Berkunci Ganda
- Maling Motor yang Todongkan Senpi ke Polisi di Jakpus Ternyata Residivis