Apes Banget, Maling Ini Ditangkap Ketika Mau Jual Hasil Curian ke Polisi
Kamis, 26 Mei 2022 – 23:34 WIB

MK, pelaku curanmor yang ditangkap anggota Polsek Balaraja. Dok Humas Polda Banten.
Setelah itu pelaku berikut barang bukti langsung dibawa ke Polsek Balaraja untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari pemeriksaan pelaku kemudian didapati motif pencurian gegara sakit hati kepada korban.
“Jadi, korban pernah meminta pelaku MK untuk menyervis motor. Ketika MK sudah membeli spare part, ternyata korban tidak mau mengganti biaya pembelian,” kata kapolsek.
Dari situ, pelaku muncul niatan untuk mencuri sepeda motor milik korban.
Atas perbuatannya, pelaku kini sudah ditahan dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian yang ancaman hukumannya sembilan tahun penjara. (cuy/jpnn)
Seorang maling motor berinisial MK ditangkap polisi ketika hendak menjual hasil curian kepada petuga.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Maling Motor Bersenjata Api Nyaris Mati di Tangan Warga
- Remaja 20 Tahun di Koja Jakarta Utara Bacok Maling Motor
- Kurir di Palembang Jadi Korban Curanmor, 138 Paket Ikut Raib
- Pengakuan Warga Pelaku Penganiayaan Maling Motor
- 4 Warga yang Aniaya Maling Motor Hingga Tewas Menyerahkan Diri ke Polisi
- Menganggur & Banyak Utang, Eks Karyawan Bank di Palembang Pilih Mencuri Mobil