Apes Banget, Maling Ini Ditangkap Ketika Mau Jual Hasil Curian ke Polisi
Kamis, 26 Mei 2022 – 23:34 WIB
Setelah itu pelaku berikut barang bukti langsung dibawa ke Polsek Balaraja untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari pemeriksaan pelaku kemudian didapati motif pencurian gegara sakit hati kepada korban.
“Jadi, korban pernah meminta pelaku MK untuk menyervis motor. Ketika MK sudah membeli spare part, ternyata korban tidak mau mengganti biaya pembelian,” kata kapolsek.
Dari situ, pelaku muncul niatan untuk mencuri sepeda motor milik korban.
Atas perbuatannya, pelaku kini sudah ditahan dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian yang ancaman hukumannya sembilan tahun penjara. (cuy/jpnn)
Seorang maling motor berinisial MK ditangkap polisi ketika hendak menjual hasil curian kepada petuga.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Pelaku Curanmor yang Menembak Satpam dan Polisi Akhirnya Didor, Tewas
- Polisi Tangkap Buronan Asal Bima NTB
- 8 Pelaku Curanmor di Bandung Ditangkap, Barang Buktinya 20 Sepeda Motor
- Begal Sadis di Pangkalan Kerinci Akhirnya Ditangkap, Begini Kronologinya
- Melawan Polisi, 5 Pelaku Curanmor di Serang Dihadiahi Timah Panas
- Komplotan Maling Motor Ini Sasar Kendaraan Tak Berkunci Ganda