Apes Bro, Usai Nyuri Eh Papasan Sama Tuan Rumah
Senin, 20 Februari 2017 – 06:59 WIB

Polisi memborgol pelaku kriminal. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com
Dalam pemeriksaan, keduanya mengaku baru sekali mencuri lantaran butuh uang untuk membayar kreditan motor.
Kini akibat perbuatannya, kedua pemuda ini bakal dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.(end/jpnn)
Aksi pencurian terjadi di malam akhir pekan kemarin di Surabaya.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Remaja 20 Tahun di Koja Jakarta Utara Bacok Maling Motor
- Pengakuan Warga Pelaku Penganiayaan Maling Motor
- Diamuk Warga, Maling Motor Mati, Satu Pelaku Sekarat
- Pencari Bekicot Jadi Korban Salah Tangkap, Polres Grobogan Akui Salah, Aipda IR Diperiksa Propam
- Sukurin, Maling Motor Terjebak di Plafon Rumah Warga
- Mobil Yuki Kato Dibobol Maling, Ini Barang Berharga yang Raib