Apes, BS Ditangkap Polisi Saat Kantongi Sabu-Sabu
jpnn.com, TEBING TINGGI - Polres Tebing Tinggi menangkap pria pemilik narkotika jenis sabu-sabu.
Pelaku BS (31), warga Jalan Kesatria, Kelurahan Damar Sari, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi ditangkap di Jalan Baja, Kelurahan Satria.
"Petugas mengamankan satu bungkus plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal warna putih diduga sabu-sabu dengan berat 10,34 gram dan dua handphone," kata Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto, Jumat.
BS ditangkap pada Kamis (30/03) sekira pukul 12.30 WIB, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti tersebut.
Selanjutnya personel menanyakan sabu-sabu itu milik siapa, BS mengakui miliknya.
Kemudian petugas membawa pelaku dan barang bukti ke kantor Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2), Subs Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Kasi Humas Polres Tebing Tinggi. (antara/jpnn)
Yang menjual Sabu-Sabu kepada BS tunggu saja. Polisi sedang melakukan pengembangan.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Polisi Kejar 8 Perampok WN Ukraina di Bali, Kerugian Capai Rp3,4 M
- 1 Juta Butir Obat Terlarang Disita di Bandung, 11 Orang Jadi Tersangka
- Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 10,95 Kg Sabu-Sabu, Begini Modus Pelaku
- ART Berterima Kasih kepada Presiden yang Mengingatkan TNI-Polri soal Mandat Rakyat
- Presiden Prabowo Ungkap Ciri Negara yang Gagal, Oalah
- Dilantik Jadi Kaprodi S2 Ilmu Hukum, Edi Hasibuan Berharap Banyak Polisi Mendaftar