Apes, Dua Pria Ini Kecelakaan Usai Membeli Sabu-sabu dari Seorang Bandar

Apes, Dua Pria Ini Kecelakaan Usai Membeli Sabu-sabu dari Seorang Bandar
Kedua tersangka dengan barang bukti saat diamankan Mapolres Sergai. Foto: dokumen pribadi

Saat tiba di rumah sakit, petugas medis meminta keduanya untuk mengumpulkan barang bawaannya. Zul dalam kondisi luka begitu saja memberikan barangnya berupa 1 helai plastik klip berisi sabu dengan lakban hitam juga handphone kepada dokter pemeriksa.

Atas kejadian tersebut, pihak rumah sakit umum Trianda melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Perbaungan Polres Sergai.

Mendapat informasi tersebut Personel Polsek Perbaungan dipimpin Kanit Reskrim Iptu M Tambunan menuju TKP dan mengamankan kedua pelaku berserta barang bukti 1 helai plastik klip transpara diduga narkotika jenis sabu dengan berat 153,72 Gram, 2 unit handphone Nokia, dan 1 unit sepeda motor Suzuki juga turut diamankan petugas.

Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang dalam siaran tertulisnya, Jumat (22/5/2020), menjelaskan para pelaku membeli sabu tersebut dari Medan dan uang ditransfer ke pemilik atau bandar sabu.

“Pelaku memesan sabu sebanyak 1 ons kepada bandar dengan sepakat harga Rp35 juta, namun pelaku masih memberikan uang muka Rp10 juta dengan perjanjian dua hari ke depan akan dilunasi,” jelas Robin.

BACA JUGA: Seorang Oknum Pendeta Tepergok Berbuat Terlarang dengan Selingkuhan di Dalam Gereja

Saat ini, kedua pelaku bersama barang bukti sudah diperiksa dan dilakukan penanahanan di Sat Res Narkoba Polres Sergai untuk diproses secara hukum. “Tersangka kita kenakan Pasal 114 ayat(2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup,” pungkasnya. (nin/pojoksatu.id)

Dua pria bernama Zul Amri, 30, dan Zul Irfan, 24, warga Tebingtinggi ditangkap polisi karena kasus narkoba.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News