Apes! Feriansyah Jual Motor Curian kepada Polisi
Selasa, 02 Oktober 2018 – 02:29 WIB

DICIDUK: Feriansyah dengan kaki berikat saat diringkus tim opsnal Polsek Balikpapan setelah berupaya melarikan diri ke Samarinda.Foto: Prokal/JPN
Dia menambahkan, tim gabungan dari Opsnal Polsek Balikpapan Selatan dan Reskrim Polsek Samarinda Sebrang akhirnya bisa menangkap Feriansyah.
Akibat perbuatannya, Feriansyah dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (pri/yud/prokal/jpnn)
Feriansyah ditangkap polisi ketika menjual sepeda motor yang dicurinya dari Yunus Fayad.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Berbagi Kebaikan Ramadan, Bank Mandiri Group Beri Santunan ke 1.750 Penerima di Balikpapan
- Bea Cukai Dorong Peningkatan Ekspor dari 2 Daerah Ini Lewat Sinergi Berbagai Instansi
- Brigjen Mukti Sebut Direktur Persiba Catur Adi Bandar Narkoba Kaltim
- Residivis Sekaligus Spesialis Curanmor di Musi Rawas Ditangkap
- Bandara SAMS Balikpapan Lakukan Pencegahan HMPV
- Kota Penyangga IKN, Balikpapan Nikmati Pertumbuhan Ekonomi