Apes! Feriansyah Jual Motor Curian kepada Polisi
Selasa, 02 Oktober 2018 – 02:29 WIB
Dia menambahkan, tim gabungan dari Opsnal Polsek Balikpapan Selatan dan Reskrim Polsek Samarinda Sebrang akhirnya bisa menangkap Feriansyah.
Akibat perbuatannya, Feriansyah dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (pri/yud/prokal/jpnn)
Feriansyah ditangkap polisi ketika menjual sepeda motor yang dicurinya dari Yunus Fayad.
Redaktur & Reporter : Ragil