Apes Itu...Maling Motor, Dijual Hanya Rp 300 Ribu
Selasa, 11 April 2017 – 14:15 WIB
Mantan Kapolsek Benowo itu menuturkan, pelaku menggunakan kunci T saat beraksi.
Baca Juga:
Ahmad, warga asal Jatisrono Timur Gang VII tersebut, mengaku bahwa motor itu akan dijual ke Madura.
Dia mengatakan mendapatkan Rp 300 ribu dari hasil penjualan motor tersebut.
Kini Ahmad terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (han/c15/git/jpnn)
Tim Buru Sergap (Buser) Polsek Tandes, Surabaya membekuk Ahmad, pencuri sepeda motor, di Banjar Sugihan, Senin dini hari (10/4).
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Pelaku Curanmor yang Menembak Satpam dan Polisi Akhirnya Didor, Tewas
- Polisi Tangkap Buronan Asal Bima NTB
- 8 Pelaku Curanmor di Bandung Ditangkap, Barang Buktinya 20 Sepeda Motor
- Begal Sadis di Pangkalan Kerinci Akhirnya Ditangkap, Begini Kronologinya
- Melawan Polisi, 5 Pelaku Curanmor di Serang Dihadiahi Timah Panas
- Tiga Pemuda Mencuri Lima Motor