Apes! Jumady Begituan dengan Waria di Losmen, Kemudian Lapor Polisi
Jumat, 21 Mei 2021 – 16:51 WIB
“Mereka ini mencari mangsa melalui aplikasi online, dengan menyamar sebagai wanita."
Kedua pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun kurungan penjara. (abu/palpos.id)
Polisi menangkap dua waria (wanita pria), Firmansyah alias Vera (28) dan Ari Hidayat alias Nikita (23), di sebuah hotel Kota Prabumulih, Palembang, Kamis.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Pembunuhan Lelaki Penyuka Sesama Jenis, Polisi Temukan Fakta Baru, Jangan Kaget
- Olah TKP Pembunuhan Sutarjo alias Ceuceu di Sukabumi, Polisi Ungkap Fakta Ini
- Waria Dibunuh, Motif Pelaku, Alamak
- Kronologi Preman Mati di Tangan Sopir Truk, Seorang Pelaku Terbirit-birit
- Sopir Truk Menghajar Pelaku Pemerasan, Tanpa Ampun, Mala Tewas
- Kencan dengan Waria, EK Mengalami Sial