Apes, Kembali Lagi ke Penjara Gara-Gara Gas Elpiji 3 Kg
jpnn.com, KEDIRI - Polisi membekuk pria berinisial AP yang mencuri tiga tabung gas elpiji bersubsidi berukuran 3 kilogram milik warga.
Pria berusia 26 tahun asal Desa Sambi Resik Kediri tersebut melakukan aksinya pada pukul 19:00 WIB malam.
Pelaku yang juga seorang residivis itu berupaya masuk ke dapur rumah milik Mingan, 65 tahun tetangganya.
AP masuk dengan cara mendorong paksa pintu dapur yang dikunci grendel dari dalam. Karena dorongnya begitu keras grendel tersebut akhirnya lepas.
Dia lantas berhasil masuk ke ruang dapur dan bermaksud untuk mengambil tabung gas elpiji.
Saat sedang beraksi, perbuatan AP ini dipergoki anak korban. Apes bagi pelaku, ketika kabur dia keburu ditangkap oleh petugas Polsek Gampeng ReJo dibantu oleh warga.
Dari hasil pemeriksaan diketahui AP pernah menjalani masa hukuman di Lapas Nganjuk tahun 2018 lalu terkait tindak pidana kasus penipuan.
Saat itu AP diganjar hukuman kurungan 10 bulan penjara. Pada tahun 2019 pelaku keluar dari LP.
Residivis tertangkap polisi dan warga lagi saat akan menjalankan aksi pencuriannya.
- Residivis, Kakak Adik Kompak Melakukan Kejahatan Bikin Resah Masyarakat
- Melawan Polda Jatim, Residivis Pencurian Motor Ditembak Mati
- Lokasi Produksi Gas Elpiji Oplosan di Indramayu Digerebek, 5 Orang Ditangkap
- Maling Motor yang Todongkan Senpi ke Polisi di Jakpus Ternyata Residivis
- Richard Lee Terancam UU ITE, Pakar Hukum Minta Proses Hukum Dipercepat
- IS Tersangka Pembunuh Gadis Penjual Gorengan, Reza Indragiri Penasaran dengan Bukti