Apes, Kembali Lagi ke Penjara Gara-Gara Gas Elpiji 3 Kg

jpnn.com, KEDIRI - Polisi membekuk pria berinisial AP yang mencuri tiga tabung gas elpiji bersubsidi berukuran 3 kilogram milik warga.
Pria berusia 26 tahun asal Desa Sambi Resik Kediri tersebut melakukan aksinya pada pukul 19:00 WIB malam.
Pelaku yang juga seorang residivis itu berupaya masuk ke dapur rumah milik Mingan, 65 tahun tetangganya.
AP masuk dengan cara mendorong paksa pintu dapur yang dikunci grendel dari dalam. Karena dorongnya begitu keras grendel tersebut akhirnya lepas.
Dia lantas berhasil masuk ke ruang dapur dan bermaksud untuk mengambil tabung gas elpiji.
Saat sedang beraksi, perbuatan AP ini dipergoki anak korban. Apes bagi pelaku, ketika kabur dia keburu ditangkap oleh petugas Polsek Gampeng ReJo dibantu oleh warga.
Dari hasil pemeriksaan diketahui AP pernah menjalani masa hukuman di Lapas Nganjuk tahun 2018 lalu terkait tindak pidana kasus penipuan.
Saat itu AP diganjar hukuman kurungan 10 bulan penjara. Pada tahun 2019 pelaku keluar dari LP.
Residivis tertangkap polisi dan warga lagi saat akan menjalankan aksi pencuriannya.
- Polda Kalsel Sita 179 Tabung Elpiji 3 KG yang Dijual di Atas HET
- Bareskrim Bongkar Kasus Penyalahgunaan LPG Subsidi, 5 Tersangka Ditangkap
- Residivis Sekaligus Spesialis Curanmor di Musi Rawas Ditangkap
- Residivis Kembali Berulah Curi Motor Warga, Dibekuk Polisi, Rekannya Masuk DPO
- 3 Residivis Kasus Narkoba di Bali Berulah Lagi
- Kabur ke Muara Enim, Residivis Penggelapan & Spesialis Curas di Mura Diringkus Polisi