Apes, Kembali Lagi ke Penjara Gara-Gara Gas Elpiji 3 Kg
Kapolsek Gampeng Rejo Ajun Komisaris Polisi Saiful Alam ketika dikonfirmasi membenarkan jika pihaknya telah menangkap AP. Menurutnya pelaku sudah ditangkap di Mapolsek Gampeng Rejo saat ini.
"Pelaku ini adalah residivis kasus penipuan di wilayah Nganjuk. Dia mengakui melakukan pencurian sebanyak tiga kali, satunya milik bapaknya sendiri. Kalau di tempat orang lain dua tempat, " terang AKP Saiful Alam Jumat 1 Mei 2020.
Barang hasil curiannya saat itu dijual kepada seseorang dengan harga Rp100 ribu. Karena tidak memiliki mata pencaharian, uangnya dipergunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari.
Pasal yang disangkakan kepada AP yakni 363 KUHP Jo 53 tentang percobaan pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara. (ngopibareng/jpnn)
Residivis tertangkap polisi dan warga lagi saat akan menjalankan aksi pencuriannya.
Redaktur & Reporter : Natalia
- Residivis, Kakak Adik Kompak Melakukan Kejahatan Bikin Resah Masyarakat
- Melawan Polda Jatim, Residivis Pencurian Motor Ditembak Mati
- Lokasi Produksi Gas Elpiji Oplosan di Indramayu Digerebek, 5 Orang Ditangkap
- Maling Motor yang Todongkan Senpi ke Polisi di Jakpus Ternyata Residivis
- Richard Lee Terancam UU ITE, Pakar Hukum Minta Proses Hukum Dipercepat
- IS Tersangka Pembunuh Gadis Penjual Gorengan, Reza Indragiri Penasaran dengan Bukti