Apes! Maling Terjebak di Gudang Walet, Keluar Bengep
Selasa, 30 Mei 2017 – 15:47 WIB

Ilustrasi borgol. Foto: AFP
Saat ini, tiga rekan Toni yang kabur masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Untuk tersangka Toni dijerat Pasal 363 junto 53 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara," tegas Zaldy. (jok/yit)
Toni bakal meringkuk di balik jeruji besi setelah tertangkap saat mencuri sarang burung walet milik Muhammad Asngari di RT 04, Kelurahan Raja, Kecamatan
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Pencuri Motor di Indralaya Ini Ditangkap Polisi
- Detik-detik Penjambret Menyasar Perempuan di Tanah Abang, Brutal dan Sadis
- Resmob Polda Metro Jaya Tangkap 2 Pelaku Pencurian Modus Gembos Ban
- Tega Curi Motor Tetangga, Jianto Akhirnya Ditangkap
- Mencuri 2 Sepeda Motor, Remaja di Ogan Ilir Ditangkap Polisi
- 2 Pencuri Bersenjata Api di Muara Enim Diringkus Tim Trabazz Polsek Gunung Megang