Apes, Pemuda Ini Jual Sabu-Sabu ke Polisi yang Lagi Menyamar
Minggu, 12 Juni 2022 – 20:55 WIB

MA (tengah) pengedar sabu-sabu yang ditangkap Polres Serang. Dok Humas Polda Banten.
Setelah dilakukan penangkapan, tersangka dan barang bukti sabu-sabu langsung dibawa ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan.
Kepada polisi, MA mengaku baru dua kali membeli sabu-sabu dari seorang bandar yang mengaku warga Balaraja, Kabupaten Tangerang.
MA terpaksa melakukan bisnis haram untuk memenuhi kebutuhan hidup karena tidak mempunyai pekerjaan.
“Pelaku sudah ditahan dan dijerat Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara,” pungkas dia. (cuy/jpnn)
Seorang pemuda terpaksa berurusan dengan polisi karena kedapatan menjual sabu-sabu kepada petugas yang lagi menyamar.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Pengedar Narkoba di Cirebon Mengaku Beli Barang dari P
- 17 Remaja di Serang Terjaring Polisi Menjelang Sahur, Ini Kasusnya
- Hilda Dame Ulina Divonis 20 Tahun Penjara!
- Polda Kalbar Bekuk 3 Pengedar Narkoba di Kubu Raya, Sita 220 Gram Sabu-Sabu
- Tangkap Pengedar Narkoba, Polda Kalbar Sita 1,1 Kg Sabu-Sabu
- 3 Residivis Kasus Narkoba di Bali Berulah Lagi