Apes, Perakit Senjata Api Rakitan Ini Ditangkap saat Gelar Pesta Terlarang
Senin, 11 Oktober 2021 – 16:36 WIB
Untuk penyelidikan lebih lanjut saat ini ketiga tersangka dan barang bukti telah diamankan ke Mapolres OKU Timur.
Baca Juga: Aiptu Yudo & 4 Rekannya Dipecat, Kapolda: Mereka Sudah Tidak Layak Jadi Anggota Polri
“Tersangka akan dikenakan pasal 1 ayat (1) undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951. Disertai dengan tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai, menggunakan dan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu. Sebagaimana dimaksud pasal 114 JO pasal 112 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya. (*/palpos.id)
Pabrik pembuatan senjata api rakitan (senpira) rumahan di Dusun Umbul Sari, Desa Muncak Kabau Kecamatan Buay Pemuka Bangsa Rajak Kabupaten OKU Timur, Sumsel, digerebek polisi, Kamis (7/10/2021) sekitar pukul 17.00 WIB.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Pasukan TNI Kontak Tembak dengan OPM di Maybrat, Sita Senjata Api Rakitan
- 26 Badak Jawa Mati Dibunuh Pemburu di TNUK, 14 Orang Jadi Tersangka
- Polisi Temukan Senjata Api Rakitan di Lokasi Penemuan Mayat Perempuan di Kapuas Hulu
- Motif Pembunuhan di Martapura Gegara Asmara, AD Kritis Dikeroyok 8 Pelaku
- Sekolah Duduk
- 3 Anggota KKB Ditangkap di Dekai, 1 Pucuk Senjata Api Rakitan Turut Diamankan