Apes, Perakit Senjata Api Rakitan Ini Ditangkap saat Gelar Pesta Terlarang
Senin, 11 Oktober 2021 – 16:36 WIB

Polres OKU Timur merilis hasil tangkapan Satreskrim Polres OKU Timur, yang kembali membongkar industri rumahan pembuatan senjata api rakitan, di Desa Muncak Kabau, Kamis (7/10). Foto : Sagala/sumeks.co
Untuk penyelidikan lebih lanjut saat ini ketiga tersangka dan barang bukti telah diamankan ke Mapolres OKU Timur.
Baca Juga: Aiptu Yudo & 4 Rekannya Dipecat, Kapolda: Mereka Sudah Tidak Layak Jadi Anggota Polri
“Tersangka akan dikenakan pasal 1 ayat (1) undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951. Disertai dengan tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai, menggunakan dan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu. Sebagaimana dimaksud pasal 114 JO pasal 112 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya. (*/palpos.id)
Pabrik pembuatan senjata api rakitan (senpira) rumahan di Dusun Umbul Sari, Desa Muncak Kabau Kecamatan Buay Pemuka Bangsa Rajak Kabupaten OKU Timur, Sumsel, digerebek polisi, Kamis (7/10/2021) sekitar pukul 17.00 WIB.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Bawa Pistol Rakitan, Pria Asal Jambi Ini Ditangkap Polisi
- Bawa Senjata Api di Pelabuhan Ambon, Pria 77 Tahun Ditangkap Tim Gabungan
- Bawa Senjata Api dan Amunisi, Pria 77 Tahun Ditangkap Aparat di Pelabuhan Ambon
- Polisi Gerebek Lokasi Pembuatan Senpi Rakitan di Lampung Tengah, Tangkap 1 Tersangka
- Pasukan TNI Kontak Tembak dengan OPM di Maybrat, Sita Senjata Api Rakitan
- 26 Badak Jawa Mati Dibunuh Pemburu di TNUK, 14 Orang Jadi Tersangka