Apes, Sedang Menunggu Pelanggan di Pinggir Jalan, Ternyata yang Datang Malah Polisi
Rabu, 08 Juli 2020 – 23:26 WIB

Tersangka yang diamanakan di Mapolres Tanjungbalai. Foto: pojoksatu.id
BACA JUGA: Gadis Berparas Cantik Ini Ditemukan Tewas di Bawah Ranjang Kamar Penginapan, Leher Dijerat Tali
“Selanjutnya tersangka berikut barang buktinya diamankan dan dibawa ke Mapolres Tanjungbalai guna pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka ditahan berdasarkan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun, paling lama 12 tahun,” pungkas Iptu AD Panjaitan. (cr-1/pojoksatu.id)
Seorang pengedar sabu-sabu bernama Chandra, 33, warga Dusun VII Desa Asahan Mati Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan, Sumut, ditangkap polisi, Selasa (7/7/2020), sekira pukul 18.30 WIB.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Polisi Bongkar Home Industry Tembakau Sintetis di Cimahi
- Pengadilan Tinggi Medan Perkuat Hukuman Seumur Hidup Untuk Kurir Sabu-Sabu
- Duterte Disebut Sebagai Sosok Tegas & Tidak Pandang Bulu dalam Memberantas Narkoba
- Pasien Rehabilitasi Narkoba Tewas Dianiaya di Semarang, 12 Orang Jadi Tersangka
- Soedeson Tandra DPR Apresiasi Kapolri Menindak Tegas Kepada Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar
- Eks Kapolres Ngada jadi Tersangka Asusila, Terancam Dipecat dari Polri