Apes, Tepergok Buka Usaha Miras Ilegal
jpnn.com, SURABAYA - Tim Respons Cepat Tindak (Respatti) Polrestabes Surabaya menggerebek toko kelontong yang menjual minuman keras atau miras ilegal.
Hasilnya, 30 miras berbagai merek diamankan dari salah satu toko kelontong di Jalan Sawahan Baru Gang 2, Surabaya.
Miras-miras berbagai merek, seperti Paloma, Bir Bintang, Guinness, hingga cukrik diamankan Tim Respatti Polrestabes Surabaya, dari operasi penggerebekan di Toko Mindun di Jalan Sawahan Baru Gang 2 Surabaya tersebut.
Penggerebekan bermula dari laporan masyarakat yang melaporkan adanya praktik jual beli miras yang kian meresahkan di wilayah tersebut.
Dengan cepat, Tim Respatti langsung datang ke lokasi untuk menyitanya.
"Miras-miras tersebut diamankan lantaran ternyata tak memiliki izin edar sesuai aturan yang berlaku," tutur Ipda Ardian Wahyudi, Kepala Tim Respatti.
Bahkan Mindun, sang pemilik toko tampak pasrah melihat miras-miras miliknya itu diangkut petugas.
Barang bukti miras ilegal dan si penjual juga turut dibawa ke Mapolsek Sawahan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.(end/jpnn)
Polisi menggerebek usaha penjualan miras ilegal di rumah warga dan menyita puluhan botol.
- Bea Cukai Jember Musnahkan Rokok, Tembakau Iris hingga Miras Ilegal Senilai Miliaran
- Bea Cukai Madura Musnahkan Rokok dan Miras Tanpa Pita Cukai Senilai Rp 49,1 Miliar
- Bea Cukai Kendari Musnahkan Jutaan Batang Rokok & Miras Ilegal
- Sejumlah Ormas Desak Penutupan Distributor Miras di Kabupaten Serang
- Bea Cukai Sita Ribuan Karton Miras llegal dan Pita Cukai Palsu di Jatim, Ini Kronologinya
- Jamin Transparansi dalam Penindakan, Ini yang Dilakukan Bea Cukai Malang