APHTN-HAN Ungkap Perlindungan Jaminan Sosial ASN Belum Optimal Imbas Minimnya Literatur

jpnn.com, JAKARTA - Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) meluncurkan sebuah buku berjudul 'Jaminan Sosial Bagi Aparatur Sipil Negara, Dinamika Sebelum dan Pasca Berlakunya Undang-Undang ASN'.
Peluncuran buku ini didorong dengan masih minimnya literatur tentang jaminan sosial bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sekretaris Jenderal APHTN-HAN Bayu Dwi Anggono menegaskan konstitusi telah memberikan mandat bahwa setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan diri secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 28H ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945.
“Kita tentu ingin memastikan bahwa mandat konstitusi ini dapat dipenuhi," ujar Bayu di sela-sela peluncuran buku tersebut.
Oleh karena itu, lanjut Bayu, APHTN-HAN hadir melalui publikasi literatur ini yang diluncurkan dan diskusikan.
Bayu menekankan pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi ASN yang setara dengan pekerja non-ASN atau swasta.
Menurut Bayu, kurangnya literatur menjadi salah satu penyebab masih banyaknya ASN yang belum memahami dan peduli akan hak-hak yang seharusnya mereka dapatkan.
APHTN-HAN meluncurkan sebuah buku berjudul 'Jaminan Sosial Bagi Aparatur Sipil Negara, Dinamika Sebelum dan Pasca Berlakunya Undang-Undang ASN'.
- Semoga Inpres Pengangkatan CPNS & PPPK 2024 Isinya Bukan Penundaan
- ASN Kemdiktisaintek Dilarang Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran
- Pemprov Jateng: ASN Tidak Mudik, Jadi Tidak Perlu WFA
- Tunjangan Model Karyawan Swasta Diterapkan untuk PPPK, Alhamdulillah
- 5 Berita Terpopuler: Gawat, Terungkap Alasan Penundaan Pengangkatan PPPK 2024, Ada Kasus Besar Apa?
- Asabri Untuk Indonesia, Hadir di Seluruh Penjuru Negeri Melalui 33 Kantor Cabang