APHTN-HAN Ungkap Perlindungan Jaminan Sosial ASN Belum Optimal Imbas Minimnya Literatur
![APHTN-HAN Ungkap Perlindungan Jaminan Sosial ASN Belum Optimal Imbas Minimnya Literatur](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2024/08/08/asosiasi-pengajar-hukum-tata-negara-dan-hukum-administrasi-n-ashq.jpg)
jpnn.com, JAKARTA - Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) meluncurkan sebuah buku berjudul 'Jaminan Sosial Bagi Aparatur Sipil Negara, Dinamika Sebelum dan Pasca Berlakunya Undang-Undang ASN'.
Peluncuran buku ini didorong dengan masih minimnya literatur tentang jaminan sosial bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sekretaris Jenderal APHTN-HAN Bayu Dwi Anggono menegaskan konstitusi telah memberikan mandat bahwa setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan diri secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 28H ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945.
“Kita tentu ingin memastikan bahwa mandat konstitusi ini dapat dipenuhi," ujar Bayu di sela-sela peluncuran buku tersebut.
Oleh karena itu, lanjut Bayu, APHTN-HAN hadir melalui publikasi literatur ini yang diluncurkan dan diskusikan.
Bayu menekankan pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi ASN yang setara dengan pekerja non-ASN atau swasta.
Menurut Bayu, kurangnya literatur menjadi salah satu penyebab masih banyaknya ASN yang belum memahami dan peduli akan hak-hak yang seharusnya mereka dapatkan.
APHTN-HAN meluncurkan sebuah buku berjudul 'Jaminan Sosial Bagi Aparatur Sipil Negara, Dinamika Sebelum dan Pasca Berlakunya Undang-Undang ASN'.
- Efisiensi Anggaran, Algafry Rahman Larang ASN Bangka Tengah Dinas Luar
- Kepala BKN Ungkap Prosedur ASN Mendapatkan Kenaikan Pangkat Istimewa
- Ratusan Pegawai Non-ASN Seperti Ini Terancam Diputus Kontrak
- 5 Berita Terpopuler: Alhamdulillah Ada Kabar Gembira, Jatah untuk PPPK & PNS Sama, tetapi Honorer Harinya Kelabu
- Massa Dosen ASN Kemdiktisaintek Tertahan di Patung Kuda, Tuntutannya Hanya Dua
- Jatah untuk PPPK dan PNS Sama, Oh Enaknya jadi ASN