APHTN-HAN Ungkap Perlindungan Jaminan Sosial ASN Belum Optimal Imbas Minimnya Literatur
Dalam jaminan sosial, tidak ada perbedaan antara pegawai pemerintah dan non-pemerintah.
"Namun, literatur mengenai jaminan sosial bagi ASN masih terbatas sehingga banyak ASN yang belum mengetahui hak-hak mereka, terutama terkait jaminan sosial," ungkap Bayu.
Selama beberapa dekade terakhir, Bayu mengungkapkan perlindungan bagi ASN belum optimal.
Lebih lanjut Bayu mengungkapkan tiga tujuan utama diterbitkannya buku ini.
Pertama, untuk mengisi kekosongan literatur yang membahas perlindungan bagi ASN, berbanding terbalik dengan kajian jaminan sosial bagi tenaga kerja non-pemerintah yang mudah ditemukan dan berkembang pesat.
Kedua, buku ini diharapkan dapat mengedukasi publik dan mengadvokasi pengambil keputusan serta pemangku kepentingan dalam menyusun aturan turunan terkait jaminan sosial bagi ASN sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
“Harapannya, pembentuk PP (Peraturan Pemerintah) dan pembuat kebijakan dari undang-undang ini mampu meneruskan apa yang sudah baik dari undang-undang ASN,” tegas Bayu.
Ketiga, lanjut Bayu, buku ini juga diharapkan dapat memicu lahirnya lebih banyak riset dan kajian terkait jaminan sosial khususnya bagi ASN.
APHTN-HAN meluncurkan sebuah buku berjudul 'Jaminan Sosial Bagi Aparatur Sipil Negara, Dinamika Sebelum dan Pasca Berlakunya Undang-Undang ASN'.
- 202 ASN Formasi 2018 Kota Sorong Terima SK, Ini Pesan Bernhard Rondonuwu
- KemenPAN-RB: Honorer Harus Ikut Pendaftaran PPPK 2024 Jika Mau Diangkat ASN
- BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Rp 939,3 Juta ke Ahli Waris Pilot Selandia Baru
- Serahkan Paritrana Awards 2024, Wapres Berharap Universal Coverage Jamsostek Terus Ditingkatkan
- 2 Pasal RPP Manajemen ASN Final Bikin Honorer Tercecer Kalang Kabut, Cermati Isinya
- Nana Sudjana Dianugerahi Kartika Pamong Praja Madya karena Berhasil Memberdayakan Praja IPDN