APHTN-HAN Ungkap Perlindungan Jaminan Sosial ASN Belum Optimal Imbas Minimnya Literatur
Buku setebal lima bab ini merupakan hasil kolaborasi empat akademisi, yakni Bayu Dwi Anggono selaku Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember, Oce Madril dari Fakultas Hukum UGM, Jimmy Z. Usfunan dari Fakultas Hukum Udayana, dan Muhammad Sadi Is dari UIN Raden Fatah Palembang.
Selain itu, perwakilan masyarakat sipil, yakni Ketua BPJS Watch Timboel Siregar.
Menurut Oce Madril, perspektif buku ini adalah agar ke depan ASN dapat merasakan seluruh hak perlindungan mereka secara lengkap sesuai dengan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang meliputi Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun.
Dalam UU ASN ditegaskan perlindungan bagi ASN harus diaktualisasikan berdasarkan SJSN.
Oleh karena itu, Jimmy Z. Usfunan menambahkan lembaga penyelenggara jaminan sosial harus mendapat mandat undang-undang dan berprinsip non-profit oriented serta gotong royong.
Menurut Jimmy, agar seluruhnya sejalan, beberapa PP yang saat ini berlaku perlu diperbaharui dan ada juga aturan turunan yang harus dibentuk kembali.
Melalui peluncuran buku ini, APHTN-HAN berharap dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam meningkatkan pemahaman dan perlindungan jaminan sosial bagi ASN di Indonesia, serta mendorong lahirnya kebijakan yang lebih baik di masa depan. (mrk/jpnn)
APHTN-HAN meluncurkan sebuah buku berjudul 'Jaminan Sosial Bagi Aparatur Sipil Negara, Dinamika Sebelum dan Pasca Berlakunya Undang-Undang ASN'.
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- 5 Berita Terpopuler: Kenaikan Gaji Guru Honorer Bikin Penasaran, PNS dan PPPK Makin Makmur, Kontroversi Muncul
- 5 Berita Terpopuler: Hari Guru Nasional, Mendikdasmen Beri 3 Kado, soal Tunjangan ASN dan Honorer Terungkap
- Temuan Perludem: Ribuan Kasus Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN di Pilkada Serentak 2024
- ASN Kota Bogor Diingatkan Jaga Netralitas Menjelang Pilkada
- 3 Pejabat di Banggai Diduga Langgar Aturan Netralitas ASN, Gakkumdu Ancam Jemput Paksa
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral