APHTN-HAN Ungkap Perlindungan Jaminan Sosial ASN Belum Optimal Imbas Minimnya Literatur
Buku setebal lima bab ini merupakan hasil kolaborasi empat akademisi, yakni Bayu Dwi Anggono selaku Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember, Oce Madril dari Fakultas Hukum UGM, Jimmy Z. Usfunan dari Fakultas Hukum Udayana, dan Muhammad Sadi Is dari UIN Raden Fatah Palembang.
Selain itu, perwakilan masyarakat sipil, yakni Ketua BPJS Watch Timboel Siregar.
Menurut Oce Madril, perspektif buku ini adalah agar ke depan ASN dapat merasakan seluruh hak perlindungan mereka secara lengkap sesuai dengan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang meliputi Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun.
Dalam UU ASN ditegaskan perlindungan bagi ASN harus diaktualisasikan berdasarkan SJSN.
Oleh karena itu, Jimmy Z. Usfunan menambahkan lembaga penyelenggara jaminan sosial harus mendapat mandat undang-undang dan berprinsip non-profit oriented serta gotong royong.
Menurut Jimmy, agar seluruhnya sejalan, beberapa PP yang saat ini berlaku perlu diperbaharui dan ada juga aturan turunan yang harus dibentuk kembali.
Melalui peluncuran buku ini, APHTN-HAN berharap dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam meningkatkan pemahaman dan perlindungan jaminan sosial bagi ASN di Indonesia, serta mendorong lahirnya kebijakan yang lebih baik di masa depan. (mrk/jpnn)
APHTN-HAN meluncurkan sebuah buku berjudul 'Jaminan Sosial Bagi Aparatur Sipil Negara, Dinamika Sebelum dan Pasca Berlakunya Undang-Undang ASN'.
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- 202 ASN Formasi 2018 Kota Sorong Terima SK, Ini Pesan Bernhard Rondonuwu
- KemenPAN-RB: Honorer Harus Ikut Pendaftaran PPPK 2024 Jika Mau Diangkat ASN
- BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Rp 939,3 Juta ke Ahli Waris Pilot Selandia Baru
- Serahkan Paritrana Awards 2024, Wapres Berharap Universal Coverage Jamsostek Terus Ditingkatkan
- 2 Pasal RPP Manajemen ASN Final Bikin Honorer Tercecer Kalang Kabut, Cermati Isinya
- Nana Sudjana Dianugerahi Kartika Pamong Praja Madya karena Berhasil Memberdayakan Praja IPDN