API Tunggu Surat KLH soal Predikat 'Hitam'

API Tunggu Surat KLH soal Predikat 'Hitam'
API Tunggu Surat KLH soal Predikat 'Hitam'
JAKARTA - Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Benny Soetrisno mengakui bahwa pihaknya belum menerima surat dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), terkait adanya tiga perusahaan tekstil anggota API yang mendapat predikat hitam dalam hasil Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (Proper) tahun 2009. Tiga perusahaan yang mendapatkan predikat hitam itu sendiri antara lain adalah Pabrik Cambrik Gabungan Koperasi Batik Indonesia di Yogyakarta, PT Hanil Indonesia di Jawa Tengah, serta PT Mertex di Jawa Timur.

"Hingga saat ini, kami belum menerima surat tertulis dari KLH. Dan berhubung ketiga perusahaan itu adalah anggota API, maka kami siap membantu. Namun, dapat dipastikan jika mereka terbukti melakukan pelanggaran pencemaran limbah, maka kreditnya bisa diblok," ungkap Benny kepada JPNN, Kamis (15/10).

Namun terkait adanya predikat tersebut, Benny pun memperkirakan bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh para anggotanya merupakan ketidaksengajaan. "Kami rasa itu ada unsur ketidaksengajaan. Mungkin ada kelalaian pengawasan di dalam instalasi limbah, dan kebetulan ada penilaian tersebut," ujarnya pula.

Sekadar diketahui, Kementerian Negara Lingkungan Hidup, Kamis (15/10), memang baru saja mengumumkan hasil penilaian peringkat kinerja penaatan 627 perusahaan yang dilakukan pada tahun 2008-2009. Disebutkan, jumlah perusahaan Proper tahun ini sendiri meningkat 22 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang sebanyak 516 perusahaan. Sementara tingkat penaatan perusahaan tahun ini tercatat mencapai 70 persen, di mana tingkat penaatan pada tahun sebelumnya mencapai 76 persen.

JAKARTA - Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Benny Soetrisno mengakui bahwa pihaknya belum menerima surat dari Kementerian Lingkungan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News