Apindo Anggap Sulit Ajukan Keberatan UMK
Ancam Keluar dari Dewan Pengupahan
jpnn.com - SURABAYA – Ada memang peluang bagi para pengusaha mengajukan penangguhan atas besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) yang telah ditetapkan Gubernur Soekarwo.
Namun, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jatim menilai permohonan penangguhan itu sangat ribet. Bahkan, selama ini pengajuan beberapa perusahaan sering kali gagal.
Menurut Kabid Pengupahan Apindo Jawa Timur Johnson Simanjuntak, upaya Pemprov Jatim memberikan peluang pengusaha untuk mengajukan penangguhan tersebut tidak benar-benar serius.
’’Praktiknya itu sangat sulit. Syarat penangguhan sangat banyak,’’ ujarnya seperti diberitakan Jawa Pos.
Salah satu syarat yang sulit bagi para pengusaha adalah mendapatkan persetujuan dari serikat buruh. Hal itu juga pernah dilakukan sejumlah pengusaha di Jatim setelah penetapan UMK. ’’Jadi, akhirnya percuma juga mengajukan penangguhan,’’ ujarnya.
Meski begitu, lanjut dia, itu tidak berarti para pengusaha pasrah. Menurut Johnson, pihaknya tetap berusaha mengajukan keberatan atas besaran UMK 2015.
’’Senin (besok, Red) kami rapat untuk menentukan langkah dalam menyikapi kenaikan upah minimum tersebut,’’ tuturnya.
SURABAYA – Ada memang peluang bagi para pengusaha mengajukan penangguhan atas besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) yang telah ditetapkan
- Anak Buah Prabowo Yakin 2025 Indonesia Bebas dari Impor
- Gen Z dan Milenial Punya Gaya Cicilan Berbeda, Ini Tips dari Insight Investments
- Pemerintah Sebar Uang Layak Edar Rp 133,7 Triliun untuk Natal dan Tahun Baru
- Ini 15 Stimulus Kebijakan Ekonomi Pemerintah untuk Kesejahteraan Masyarakat di 2025
- Harga Emas Antam Hari Ini 19 Desember Merosot, Jadi Sebegini
- Penuhi Kebutuhan Nataru, PLN Indonesia Power Siapkan Ribuan Personil Siaga