Apindo: Masih Ada Perusahaan yang Minta Keringanan Pembayaran THR
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani meminta pemerintah dan pekerja memberikan fleksibilitas bagi sejumlah perusahaan untuk membayarkan tunjangan hari raya (THR) sesuai ketentuan.
Menurut dia, fleksibilitas itu diperlukan lantaran sebagian besar sektor usaha belum memiliki kondisi keuangan yang stabil akibat dampak pandemi Covid-19.
"Kami harap pemerintah dan pekerja juga memahami apabila masih ada perusahaan yang meminta keringanan pembayaran THR kepada pekerja saat ini," katanya seperti dikutip dari Antara, Minggu (2/5).
Menurutnya fleksibilitas tersebut bukan bentuk mangkir dari kewajiban terkait THR.
"Kami berharap semua pihak bisa positive thinking dan meyakini bahwa pelaku usaha juga bersimpati terhadap kebutuhan karyawan di masa-masa hari raya," imbuhnya.
Kendati demikian, di saat yang sama, perusahaan perlu mempertahankan eksistensi usaha dan juga lapangan kerja yg masih bisa dipertahankan.
"Jadi, kami harap semua pihak tidak menghakimi dan bisa memaklumi bila ada perusahaan yang meminta fleksibilitas dan membuat kesepakatan khusus dengan pekerjanya untuk pemenuhan pembayaran tersebut," katanya.
Shinta pun menyampaikan apresiasi kepada perusahaan-perusahaan yang telah mengupayakan untuk memberikan THR kepada pekerjanya tepat waktu sesuai aturan yang berlaku.
Apindo meminta pemerintah dan pekerja memberikan fleksibilitas bagi sejumlah perusahaan untuk membayarkan tunjangan hari raya (THR) sesuai ketentuan.
- Momen Lebaran, Gubernur Harum Beri 3 THR Spesial Untuk Rakyat Kaltim
- Perusahaan Aplikator Hanya Beri BHR Rp50 Ribu untuk Driver Ojol, Begini Respons Wamenaker
- Aksi Bang Jago Minta THR Sambil Bawa Golok di Kabupaten Bandung Viral di Medsos
- 5 Berita Terpopuler: Para Honorer Pilu, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak, BKN Langsung Keluarkan 4 Instruksi Penting
- Gubernur Khofifah Mencairkan THR Guru di Jawa Timur Rp 412,6 Miliar
- Bu Khofifah Mengucap Hamdalah, Seluruh Guru PNS, PPPK, dan Non-ASN Bisa Tenang