Apindo Minta Pemerintah Subsidi UMK

Apindo Minta Pemerintah Subsidi UMK
Apindo Minta Pemerintah Subsidi UMK
SURABAYA - Polemik penentuan UMK (upah minimum kota/kabupaten) Jatim terus berlanjut. Pihak Apindo Jatim pun masih ngotot penentuan UMK, khususnya, wilayah Ring 1, Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Pasuruan, dan Mojokerto tidak melalui proses hukum semestinya.

 

"Pemerintah kota/kabupaten tidak menjalankan fungsinya dengan baik. Mereka menetapkan UMK tidak berdasar UU yang berlaku," tegas Johnson M Simanjuntak, Koordinator Dewan Pengupahan Apindo Jatim, Rabu (14/11).

 

Merujuk UU 13 tahun 2003, penentuan UMK harus berdasarkan pencapaian KHL (kebutuhan hidup layak). Jadi, kata Johnson, bukan harus melebihi KHL. Selain itu, tambah Atmari, pengurus Bidang Hukum dan Advokasi Apindo Jatim, bahwa pemicu usulan UMK yang tidak wajar ini adalah Surat Edaran (SE) Gubenur bernomor 560/5914/031/2012 tertanggal 30 Maret 2012. Dalam salah satu ayat disebutkan besaran angka usulan UMK 2013 minimal sama dengan KHL atau sesuai dengan kebijakan Bupati/Walikota. "Padahal, draft yang kami setujui pada rapat tripatrit (Apindo, Pemprov, Serikat Pekerja) bunyinya tidak itu," ungkapnya.

 

Dia menyebut besaran angka usulan UMK mempertimbangkan pencapaian KHL sebelumnya secara bertahap sampai terpenuihnya nilai KHL. Menurut Atmari Apindo Jatim sudah melayangkan keberatan pada 27 April lalu tentang perubahan ayat tanpa sepengetahuan mereka. "Tapi, sampai sekarang belum ada tanggapan," tuturnya.

 

SURABAYA - Polemik penentuan UMK (upah minimum kota/kabupaten) Jatim terus berlanjut. Pihak Apindo Jatim pun masih ngotot penentuan UMK, khususnya,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News