Apindo Nilai Keberatan Freeport terkait Biaya Ekspor Hal yang Wajar
"Jadi, (keberatan Freeport, red) itu memang hal yang lumrah. Itu diatur dalam perundang-undangan dan di Direktorat Jendral Pajak (DJP) itu juga ada layanan pengaduannya. Jika pengusaha melihat ada tarif pajak atau bea keluar yang dianggap memberatkan dan dianggap tidak sesuai dengan kesepakatan ya mereka bisa mengajukan keberatan," kata Hendra.
Apindo menyarankan pengusaha dan pemerintah harusnya dapat duduk bersama untuk membicarakan jalan tengah dari aturan baru Kemenkeu ini.
Hendra memahami pemerintah tentunya ingin mendapatkan pemasukan bagi negara dengan diterbitkannya aturan baru ini. Namun, di sisi lain, pemerintah diminta mempertimbangkan berbagai aspek.
"Pemerintah perlu memahami bahwa investasi di bidang tambang seperti Freeport dan lainnya itu mahal, jangka panjang dan risikonya tinggi sehingga perubahan material harus dibahas. Karena skemanya bisa berubah dan berdampak panjang sehingga Freeport itu (sebagai perusahaan terbuka) memiliki keterbukaan informasi juga kepada bursa. (Keberatan) ini sebuah (sikap) keterbukaan juga. Jadi ini bentuk keterbukaan informasi, bukan gugatan," ujar Hendra.
Direktur Eksekutif Indef, Tauhid Ahmad menilai dalam perjanjian business to busines itu sangat wajar jika perusahaan mengajukan keberatan kepada mitra bisnisnya. Keberatan itu pada dasarnya bertujuan untuk membuka dialog, meluruskan atau klarifikasi suatu hal hingga mendapatkan kejelasan.
Dengan analogi seperti itu, ekonom Indef ini menilai keberatan dari pihak Freeport itu harusnya dilihat sebagai permintaan penjelasan.
“Freeport mungkin ingin mendapatkan kejelasan mengenai ketentuan-ketentuan yang tidak selaras atau sinkron,” ujar Tauhid Ahmad.
Tauhid juga menyarankan dalam merespons permintaan Freeport tersebut sudah sepatutnya pemerintah membuka ruang dialog guna menemukan titik temu. Ia sangat mengapresiasi jika pemerintah bisa terbuka untuk berdiskusi, menerima masukan dan mencari solusi bersama. Menurut dia, hal tersebut dapat menjadi contoh baik kepada para investor.
Apindo menyarankan pengusaha dan pemerintah harusnya dapat duduk bersama untuk membicarakan jalan tengah dari aturan baru PMK Nomor 39/PMK.010/2022
- Kanwil Bea Cukai Banten Terbitkan Izin Fasilitas KITE untuk PT Polyplex Films Indonesia
- Ini Cara Bea Cukai Dorong UMKM Naik Kelas di Pasuruan, Tanjungpinang, dan Jambi
- Lebih dari 32.000 Pengunjung Ramaikan K-Expo Indonesia 2024
- Kanwil Bea Cukai Jatim II Dorong UMKM untuk Berkontribusi dalam Rantai Pasok Global
- Puluhan Perusahaan Raih BUMN Branding & Marketing Awards 2024
- Begini Penjelasan Ahli Hukum Bisnis soal Kerja Sama PT Timah dengan Swasta