APINDO Ogah Menuruti Keputusan Gubernur Anies Menaikkan UMP DKI 2022
Selasa, 21 Desember 2021 – 11:52 WIB

Keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal UMP DKI 2022 ditolak APINDO. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com
Anies juga berharap melalui kenaikan UMP yang layak itu, daya beli masyarakat atau pekerja tidak turun. (mcr4/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
APINDO ogah mengikuti keputusan Gubernur Anies Baswedan yang menaikkan Upah Minimum Provinsi atau UMP DKI 2022 sebesar 5,1 persen atau senilai Rp 225.667.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
BERITA TERKAIT
- Pemprov DKI Jakarta Buka Rekrutmen 1.652 Petugas PPSU
- Muhammadiyah Jakarta Minta Izin kepada Pramono Terkait Pembangunan Universitas
- Ikuti Jejak Anies, Pramono Gratiskan Pajak Rumah dengan NJOP di Bawah Rp 2 Miliar
- Pram-Rano Cairkan Bansos Rp 900 Ribu untuk Penerima KLJ, KAJ, dan KPDJ
- Damkar DKI Tangani 6.800 Kasus Lainnya di 2024, 4 Kali Lipat Melebihi Kebakaran
- Fajar Alfian Minta Maaf Atas Ucapannya kepada Simpatisan Anies