Apindo Tuding KPPU Hambat Iklim Investasi
Jumat, 12 November 2010 – 05:45 WIB
Sejumlah keputusan KPPU dinilai merugikan antara lain kasus monopoli fuel surcharge PT Garuda Indonesia karena melampaui kewenangan UU No 5/1999 dalam menjatuhkan sanksi ganti rugi. KPPU telah mengeluarkan Putusan No 25/2009 pada tanggal 4 Mei 2010 dan menghukum Garuda Indonesia membayar denda Rp 25 miliar rupiah dan ganti rugi Rp 162 miliar
Baca Juga:
Kasus lainnya, seperti PT Pfizer Indonesia juga mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas keputusan KPPU tanggal 27 September 2010 mengenai tuduhan pelanggaran persaingan usaha obat hipertensi amlodipine besylate.
Saat ini, masih ada lima perkara yang berada dalam tahap perpanjangan pemeriksaan lanjutan di KPPU. Salah satunya adalah dugaan Pelanggaran Pasal 22 dan Pasal 23 UU No5/1999 dalam Proses Beauty Contest Proyek Donggi-Senoro. Perpanjangan selama 60 hari tersebut kian membuat proyek bernilai triliunan rupiah harus tertunda meski pemerintah sudah memberikan persetujuan kepada investor. (lum)
JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai sejumlah keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjadi batu sandungan bagi iklim
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi