APINDO: UU Cipta Kerja Jawab Tantangan Perekonomian Global

APINDO: UU Cipta Kerja Jawab Tantangan Perekonomian Global
Melalui RUU Cipta Kerja, pemerintah siapkan kebijakan pemulihan ekonomi pascapandemi corona. Foto dok Kemenko Perekonomian

jpnn.com, JAKARTA - Langkah DPR dan Pemerintah mengesahkan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja merupakan trobosan untuk menjawab tantangan perekonomian global. Karena dalam satu aturan hukum tersebut, ada setidaknya 77 Undang-Undang yang direview untuk mengatasi kebutuan ekonomi.

Dewan Penasehat Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Franky Sibarani mengatakan, selama tiga tahun terakhir pertumbuhan ekonomi Indonesia masih berada 5 persen. Sementara target pemerintah adalah 7 persen.

"Undang-Undang ini terobosan perbaikan di sektor ekonomi. Sebenarnya kita sudah terlalu lama dikekang regulasi, ada sekitar 43 ribu peraturan kemudian. Sementara Undang-Undang Cipta Kerja ini mempertemukan itu semua. UU ini bicara investasi perizinan, pengadaan lahan, proyek strategis nasional, koperasi dan UMKM," katanya saat dihubungi.

Dia menilai, UU Cipta Kerja ini mendorong UMKM dan koperasi menjadi garda terdepan ekonomi Indonesia. Franky menjelaskan, ada sekitar 64,2 juta UMKM di Indonesia, atau 99,8 persen jumlah usaha di Indonesia. Dengan adanya UU Cipta Kerja, maka segala perizinan dan regulasi yang mempersulit UMKM dipangkas.

"UMKM yang sleama ini terkendala soal perizinan dan bagaimana mereka tanpa pendampingan masih dilihat sebagai kelompok yang rentan, kali ini dalam UU Cipta Kerja ini diberikan satu tonggak kebangkitan UMKM di Indonesia," tegasnya.

Dalam UU Cipta Kerja ini, mantan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) ini mengungkapkan, warga negara Indonesia tidak perlu lagi syarat yang rumit untuk mendirikan UMKM. Cukup hanya membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan izin dari RT saja sudah bisa membuat UMKM. Bahkan nantinya mereka akan mendapatkan bantuan pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB), sertifikat halal hingga Standar Nasional Indonesia (SNI).

"Nantinya itu akan diatur dalam PP akan diatur seperti itu, kemudian perizinannya juga tidak rumit cukup melalui online, jadi langsung bisa berusaha. Dulukan banyak izinnya," tutupnya.

Tidak hanya UMKM, Franky menambahkan, kini membangun perseroan terbatas (PT) juga tidak lagi rumit. Kini pemerintah memberikan peluang bagi seseorang untuk membangun PT sendiri. (dil/jpnn)

Langkah DPR dan Pemerintah mengesahkan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja merupakan trobosan untuk menjawab tantangan perekonomian global


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News