APJATI Apresiasi Kinerja Binwasnaker yang Menggagalkan Penempatan PMI Non Prosedural

APJATI Apresiasi Kinerja Binwasnaker yang Menggagalkan Penempatan PMI Non Prosedural
Sekjen DPP APJATI Kausar Tanjung mengapresiasi Tim Direktorat Binwasnaker dan PKK Kementerian Ketenagakerjaan RI yang berhasil menggagalkan pemberangkatan PMI. Foto: Dok Kemnaker

jpnn.com, JAKARTA - Dewan Pimpinan Pusat Assosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (APJATI) menyoroti penempatan PMI nonprosedural. Dia pun mengapresiasi Tim Direktorat Binwasnaker dan PKK Kementerian Ketenagakerjaan RI yang berhasil menggagalkan pemberangkatan PMI ke Timur Tengah.

Anak buah Menaker Ida Fauziah berhasil menggagalkan pengiriman PMI itu melalui Bandara International Kertajati, Jawa Barat, Minggu (24/9).

"Oleh karena itu kami APJATI mendorong penegakan hukum dilakukan oleh Polda Jabar agar para pelaku jera dan diberikan sanksi pidana sesuai UU No.18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan PMI junto UU No.21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)" kata Kausar dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (26/9).

Dia juga meminta Kemnaker Tegas memberikan sangsi administrasi sesuai ketentuan perundangan berupa pencabutan izin operasional perusahaan penempatan PMI yang terbukti melakukan perbuatan ilegal.

"Atas kejadian penggagalan penempatan PMI non prosedural di Bandara Kertajati ini diyakini biasanya akan ada perlawanan balasan berupa demonstrasi kepada instansi pemerintah dengan narasi seolah mereka peduli PMI," lanjutnya. 

Dia menduga gerakan itu dimotori oleh para sindikat mafia TPPO yang selama ini menikmati hasil Kejahatan selama 11 tahun moratorium untuk mengacaukan program tatakelola penempatan yang telah disusun oleh Kemnaker.

"Arab Saudi dengan Indonesia melalui Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) sebagai program pilot project Nasional yang tengah di uji coba selama enam bulan dan akan kembali di evaluasi untuk menyempurnakan sistem perlindungan bagi para PMI ke Arab Saudi," jelasnya.

Kausar menegaskan evaluasi itu tertuang dalam Kepmenaker Nomor 291 Tahun 2018, sehingga jika ada revisi itu murni tahapan dari regulasi yang ada, bukan akibat narasi yang dibangun.

Sekjen DPP APJATI Kausar Tanjung mengapresiasi Tim Direktorat Binwasnaker dan PKK Kementerian Ketenagakerjaan RI yang berhasil menggagalkan pemberangkatan PMI

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News