APJII: 280 Perusahaan ISP Terancam Tutup
Minggu, 20 Januari 2013 – 10:28 WIB
JAKARTA - Kasus hukum yang menimpa PT Indosat dan anak perusahaannya, PT Indosat Mega Media (IM2) di Pengadilan Tipikor, mengancam industri telekomunikasi. betapa tidak, jika majelis hakim menjatuhkan vonis bersalah kepada IM2 dan Indosat, maka 280 perusahaan jasa Internet Service Provider (ISP) yang menjalankan bisnisnya serupa dengan pola Indosat-IM2, dipastikan berhenti beroperasi. APJII, kata Samuel, sangat meyakini ada yang salah dalam proses hukum yang membawa pola kerjasama ini sampai ke pengadilan, apalagi disebutkan ada kerugian negara. "Internet bukan obyek politisasi untuk bersaing antar lembaga Negara, ini adalah industri yang jika ‘pecah’, akan sulit membangkitkannya kembali,” katanya.
Ketua Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), Samuel A Pangerapan menilai pemerintah tidak concen terhadap industri telekomunikasi di Indonesia. "Ini benar-benar serius mengancam industri. Jelas-jelas kasus ini lantaran salah tafsir dari pihak Kejaksaan. Jadi tak hanya IM2 yang terancam, kami semua juga gulung tikar. Apalagi surat APJII kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang mengadukan ketidaksinkronan lembaga Negara antara menkominfo dan kejaksaan belum ditanggapi," kata Samuel A Pangerapan kepada wartawan di Jakarta, Minggu (20/1).
Baca Juga:
Samuel menambahkan, semua industri penyelenggaran jasa internet di Indonesia menggunakan pola kerjasama yang persis sama dengan Indosat-IM2. "Ini benar-benar mengancam bisnis ISP, ada lebih dari 280 ISP yang akan tutup seketika. Kami berbisnis dengan pola ini, dan dilindungi UU 36/99, sekarang dinyatakan bersalah. Surat Menkominfo yang menyatakan bahwa pola ini tak melanggar aturan, diterabas begitu saja oleh Kejaksaan Agung,” kata Samuel dengan nada sedih.
Baca Juga: