APJII: 280 Perusahaan ISP Terancam Tutup
Minggu, 20 Januari 2013 – 10:28 WIB
Karena itu, APJII mencurigai kasus hukum yang sangat dipaksakan ini mengandung agenda politik. "Mustinya kalaupun salah, dibenerin dulu UU-nya, panggil ahlinya, suruh bersaksi menkominfo-nya, kalau begini caranya kan sama dengan menggantung kami hidup-hidup," katanya lagi.
Dikatakan Samuel, dakwaan JPU patut disayangkan karena menuliskan kesimpulan yang menyebutkan bahwa; ‘Selain menggunakan jaringan milik Indosat, IM2 ternyata juga menggunakan frekuensi 2.1 GHz milik Indosat’. Kalimat tersebut, imbuh dia, sama artinya dengan analogi boleh menggunakan HP, asal jangan dihidupkan.
“Kalau anda ikut sidang, pasti anda mengerti, coba baca di surat dakwaan, dan hitung berapa kali jaksa menulis ‘Jaringan bergerak seluler pita 2.1GHz’ atau ‘penetapan frekuensi 2.1GHz untuk penyelenggaraan jaringan bergerak seluler'. Dari kalimat yang mereka tulis sendiri kita bisa ingatkan, bahwa mereka sudah paham karena telah berulang-ulang menulis kalimat ini; ‘jaringan bergerak seluler pita pita frekwensi 2.1GHz’ artinya ‘Jaringan bergerak seluler yang beroperasi menggunakan, itu sama memancarkan dan menerima, frekwensi 2.1GHz," jelasnya dengan panjang lebar.
Ditambahkan, Kejagung dinilai sangat nekad sehingga membingungkan dan menimbulkan ketidakpastian dalam bisnis penyelenggaraan jasa internet. Padahal, pemerintah sebelumnya telah menargetkan akses internet untuk masyarakat luas harus bisa mencapai 50 persen hingga tahun 2015.