APJII: 280 Perusahaan ISP Terancam Tutup

APJII: 280 Perusahaan ISP Terancam Tutup
APJII: 280 Perusahaan ISP Terancam Tutup
APJII bersama komponen masyarakat telekomunikasi sudah menggelar pernyataan bersama. Begitu juga Menkominfo Tifatul Sembiring , BRTI dan Mastel juga telah turun tangan menyatakan kasus ini tidak bermasalah karena tidak melanggar Pasal 9 ayat (2) UU 36/1999 jo Pasal 13 PP No,52 Tahun 2000 jo Pasal 5 KM 21 Tahun 2001 tentang Telekomunikasi. Namun, Kejagung bergeming, tetap melanjutkan pengusutan kasus ini dan malah menetapkan Indosat dan IM2 dengan tuduhan kejahatan korporasi.

"Andai jaksa penyidik dan JPU membaca lagi apa yang mereka tulis sendiri berulang-ulang, mereka pasti mengerti bahwa frekuensi itu adalah parameter jaringan radio. Artinya, frekuensi merupakan bagian intrinsik dari sebuah jaringan radio, termasuk jaringan bergerak seluler generasi manapun," pungkasnya.(fuz/jpnn)

JAKARTA - Kasus hukum yang menimpa PT Indosat dan anak perusahaannya, PT Indosat Mega Media (IM2) di Pengadilan Tipikor, mengancam industri telekomunikasi.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News