APJII : BHP Penomoran Lemahkan UU Telekomunikasi

APJII : BHP Penomoran Lemahkan UU Telekomunikasi
APJII : BHP Penomoran Lemahkan UU Telekomunikasi

jpnn.com - JAKARTA - Adanya klausul biaya hak penggunan (BHP) penomoran justru membuat wibawa UU Telekomunikasi yang baru akan runtuh. Karena dinilai minim aspirasi, aturan ini berpotensi dimohonkan uji materi (judicial rivew) oleh para pengusaha.

"Munculnya biaya penomeran membuat aturan ini lebih buruk dari UU Telekomunikasi yang lama, sangat debatable dan bisa di-judicial rivew," ungkap Sapto Anggoro, Sekjen Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), dalam keterangan persnya, Jumat (1/11).

Kemungkinan wacana judicial rivew muncul setelah APJJI rapat dengan sejumlah anggotanya dan pelaku usaha lain. Para pengusaha berpendapat, semestinya, ada klausul yang melibatkan pengusaha dalam pelaksanaan proyek yang berasal dari dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

"Selama ini pemerintah jalan sendiri, misalnya ketika menggelar proyek dari pungutan Universal Service Obligation (USO), karena tanpa pengawasan ujungnya tidak sesuai yang industri harapkan," tambah Sapto.

Ia mengatakan, APJII konsiten menolak pungutan telekomunikasi yang tidak jelas. Selain BHP penomeran, APJII juga menolak BHP Jasa Telekomunikasi terhadap pengusaha internet service provider (ISP) karena dinilai memberatkan industri.

Menurut Sapto, karena banyaknya penolakan semestinya RUU Telekomunikasi tidak disahkan. Pemerintah jangan terkesan mengejar target tanpa memperhitungkan perlindungan terhadap hak-hak pelaku usaha.

"Kalau hanya mengejar target, pasti dampaknya akan buruk," ungkapnya.

Senada dengan Sapto, Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) juga menolak aturan BHP penomeran. Pasalnya, aturan ini hanya mengatur kewajiban sedangkan operator tidak mendapatkan pembinaan dari pemerintah.

JAKARTA - Adanya klausul biaya hak penggunan (BHP) penomoran justru membuat wibawa UU Telekomunikasi yang baru akan runtuh. Karena dinilai minim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News