APJII : BHP Penomoran Lemahkan UU Telekomunikasi

APJII : BHP Penomoran Lemahkan UU Telekomunikasi
APJII : BHP Penomoran Lemahkan UU Telekomunikasi

“Kalau operator membayar berarti negara punya kewajiban untuk membina, lah itu membina apa? Kalau tujuannya tidak jelas saya rasa kebijakan ini tidak pada tempatnya,” ungkap  Setyanto P Santosa, Ketua Umum Mastel.

Sekedar informasi, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah membahas RUU Telekomunikasi menggantikan UU Nomor 36 tahun 1999. Dalam RUU Tersebut mengatur adanya kewajiban dari seluruh operator seluler untuk menerapkan BHP penomeran.

Sebelum sampai ke tangan DPR, RUU tersebut diinisiasi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan targetnya disahkan 2014. Pemerintah beranggapan, BHP penomeran perlu karena jumlah nomor digit kartu telepon pelanggan seluler adalah sumber daya terbatas. (esy/jpnn)


JAKARTA - Adanya klausul biaya hak penggunan (BHP) penomoran justru membuat wibawa UU Telekomunikasi yang baru akan runtuh. Karena dinilai minim


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News