APK Cawalkot di Pemakaman, Bawaslu Turun Tangan
Jumat, 18 Oktober 2024 – 16:10 WIB
Untuk lokasi yang tidak diperbolehkan pemasangan APK yaitu Pantai Panjang, Tapak Paderi, Rumah Bung Karno, area gedung atau lahan milik pemerintah daerah (pemda) atau pusat, tempat ibadah.
Kemudian, di bahu jalan, ruang terbuka hijau, median jalan, bandara, pelabuhan, dan area sekitar gedung pendidikan serta rumah sakit.
"Untuk pemasangan alat peraga kampanye harus memperhatikan etika, estetika, kebersihan, keindahan, dan keamanan," ujar Anggi. (Antara/jpnn)
Alat peraga kampanye (APK) yang memuat gambar pasangan calon wali kota Bengkulu dipasang di pemakaman, Bawaslu turun tangan.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
BERITA TERKAIT
- 3 Lurah di Sleman ini Terpaksa Berurusan dengan Bawaslu
- Calon Kada Jangan Serang Pribadi Saat Debat
- Calon Kada Harus Urus STTP ke Kepolisian Agar Bisa Kampanye
- Mayjen TNI Putranto: Prajurit Bermain Politik Akan Saya Pecat
- Survei TBRC: Tri Adhianto-Harris Bobihoe Sikat Dua Pesaingnya di Pilwalkot Bekasi
- Lima Gerakan Transformatif Mario-Richard untuk Manggarai Barat Lebih MENYALA