APK Cawalkot di Pemakaman, Bawaslu Turun Tangan
Jumat, 18 Oktober 2024 – 16:10 WIB
Untuk lokasi yang tidak diperbolehkan pemasangan APK yaitu Pantai Panjang, Tapak Paderi, Rumah Bung Karno, area gedung atau lahan milik pemerintah daerah (pemda) atau pusat, tempat ibadah.
Kemudian, di bahu jalan, ruang terbuka hijau, median jalan, bandara, pelabuhan, dan area sekitar gedung pendidikan serta rumah sakit.
"Untuk pemasangan alat peraga kampanye harus memperhatikan etika, estetika, kebersihan, keindahan, dan keamanan," ujar Anggi. (Antara/jpnn)
Alat peraga kampanye (APK) yang memuat gambar pasangan calon wali kota Bengkulu dipasang di pemakaman, Bawaslu turun tangan.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
BERITA TERKAIT
- Ray Rangkuti: Kepala Daerah Terpilih Minimal Jangan Korupsi
- Selisih Suara Tinggi, MK Tetap Berpeluang Analisis Gugatan Risma-Gus Hans
- Prabowo Sebut Pilkada Mahal, Sultan: Sistem Politik Kita Perlu Disempurnakan
- Lanny Jaya Rusuh, Seorang Polisi Tewas
- Hasil Penelitian soal Kecurangan di Pilkada 2024 Ungkap Cawe-Cawe Partai Cokelat
- Bawaslu Babel Siap Dipanggil Mahkamah Konstitusi