APK Cawalkot di Pemakaman, Bawaslu Turun Tangan

APK Cawalkot di Pemakaman, Bawaslu Turun Tangan
Salah satu titik pemasangan APK calon Wali Kota Bengkulu yang dipasang oleh KPU dan diduga melanggar aturan karena berada di sekitar tempat pemakaman. di Bengkulu, Jumat (18/10/2024). ANTARA/Anggi Mayasari.

Untuk lokasi yang tidak diperbolehkan pemasangan APK yaitu Pantai Panjang, Tapak Paderi, Rumah Bung Karno, area gedung atau lahan milik pemerintah daerah (pemda) atau pusat, tempat ibadah.

Kemudian, di bahu jalan, ruang terbuka hijau, median jalan, bandara, pelabuhan, dan area sekitar gedung pendidikan serta rumah sakit.

"Untuk pemasangan alat peraga kampanye harus memperhatikan etika, estetika, kebersihan, keindahan, dan keamanan," ujar Anggi. (Antara/jpnn)


Alat peraga kampanye (APK) yang memuat gambar pasangan calon wali kota Bengkulu dipasang di pemakaman, Bawaslu turun tangan.


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News