APK Machfud Arifin-Mujiaman di Cagar Budaya Tak Kantongi Izin TACB
Rabu, 11 November 2020 – 10:51 WIB
"Yang pasti TACB belum mengeluarkan izin rekomendasi," katanya.
Sementara Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Surabaya Antiek Sugiharti mengakui jika bangunan yang dipasang APK tersebut adalah bangunan cagar budaya yang sudah ditetapkan Pemkot Surabaya.
Antiek menjelaskan pemasangan spanduk atau yang lainnya di bangunan cagar budaya harus mengantongi izin ke TACB.
"Izin ke TACB ini harus dilakukan, karena bisa mengganggu dan bisa merusak bangunan cagar budaya," katanya.
Menurut Antiek, bangunan cagar budaya yang dipasang spanduk tersebut bukan bangunan milik Pemkot Surabaya, tapi milik perseorangan atau milik perusahaan. "Setahu saya, bangunan itu milik perusahaan Sriti," katanya. (ant/jpnn)
Pihak TACB mengaku belum dihubungi terkait pemasangan APK Machfud Arifin-Mujiaman tersebut.
Redaktur & Reporter : Adek
BERITA TERKAIT
- Pengusaha yang Suruh Siswa Menggonggong Punya Kedekatan dengan Aparat? Kombes Dirmanto: Jangan Digiring
- Arogansi Pengusaha Suruh Siswa Menggonggong Lenyap saat Ditangkap, Tangan Diborgol, Lihat
- Soroti Kasus Pria Suruh Siswa Menggonggong, Sahroni Minta Polisi Gerak Cepat
- Viral Pria di Surabaya Suruh Siswa Sujud dan Menggonggong, Ini Analisis Reza Indragiri
- Kasus Pria Pengusaha di Surabaya Suruh Siswa Sujud dan Menggonggong Diusut Polisi
- Kekuatan Merata, Ini 8 Tim Regional Surabaya & Solo yang Lolos Grand Finale Meet the World With SKF