APK Machfud Arifin-Mujiaman di Cagar Budaya Tak Kantongi Izin TACB
Rabu, 11 November 2020 – 10:51 WIB

FOTO ANTARA/HO-Media Center Eri-Armuji
"Yang pasti TACB belum mengeluarkan izin rekomendasi," katanya.
Sementara Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Surabaya Antiek Sugiharti mengakui jika bangunan yang dipasang APK tersebut adalah bangunan cagar budaya yang sudah ditetapkan Pemkot Surabaya.
Antiek menjelaskan pemasangan spanduk atau yang lainnya di bangunan cagar budaya harus mengantongi izin ke TACB.
"Izin ke TACB ini harus dilakukan, karena bisa mengganggu dan bisa merusak bangunan cagar budaya," katanya.
Menurut Antiek, bangunan cagar budaya yang dipasang spanduk tersebut bukan bangunan milik Pemkot Surabaya, tapi milik perseorangan atau milik perusahaan. "Setahu saya, bangunan itu milik perusahaan Sriti," katanya. (ant/jpnn)
Pihak TACB mengaku belum dihubungi terkait pemasangan APK Machfud Arifin-Mujiaman tersebut.
Redaktur & Reporter : Adek
BERITA TERKAIT
- Satpol PP Surabaya Temukan 2 RHU Jual Miras saat Ramadan
- KAI Daop 8 Tes Narkoba Kepada 100 Pekerja, Ini Hasilnya
- Info Penting, Masyarakat Surabaya Harap Lakukan Ini Sebelum Mudik Lebaran 2025
- Inilah Hasil Drawing Barati Cup International East Java 2025
- Ada Seleksi PPPK 2024, Bukan Berarti Jumlah Guru Bertambah
- JCI East Java Dorong Pengusaha Muda Aktif Mengembangkan Diri