APKASI Dorong Pembentukan UU PPN dan PD
Kamis, 21 Juni 2012 – 12:45 WIB

APKASI Dorong Pembentukan UU PPN dan PD
"Adanya wajib pajak yang telah melunasi tetapi tercatat sebagai penunggak akibat catatan administrasi yang tidak melampiri Nomor Objek Pajak (NOP) juga ikut berpengaruh," ucapnya.
Makanya, Isran menyarankan agar pelaksanaan UU PPN dan PD segera diefektifkan untuk mendukung kinerja Laporan Keuangan Pemerintah Daerah. "Catatan tersebut merupakan salah satu hal yang mempersulit pemerintah daerah untuk memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian," pungkasnya. (awa/jpnn)
JAKARTA - Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) mendorong pembentukan Undang-undang (UU) Pengurusan Piutang Negara dan Piutang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hasil PSU Pilkada Siak Digugat, Bahlil: Golkar Kawal Kemenangan Afni-Syamsurizal
- Ketum Golkar soal Pilkada Siak 2024: Perempuan Muda Menang 2 Kali, Luar Biasa, Wajib Dikawal
- SCL Taktika Paparkan Hasil Quick Count Aulia-Rendi
- Ini Respons Ketua MPR Ahmad Muzani soal Usulan 3 April jadi Hari NKRI
- Bawaslu Sebut PSU Pilkada Serang Berjalan Lancar Meski Ada OTT Pelaku Politik Uang
- Bawaslu RI Turun Langsung Awasi PSU Pilkada Serang, Ada Temuan Pelanggaran