APKASI Tolak Wakil Kepala Daerah Diangkat dari PNS
Jumat, 06 Juli 2012 – 01:35 WIB

APKASI Tolak Wakil Kepala Daerah Diangkat dari PNS
JAKARTA - Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) menolak jabatan wakil kepala daerah diangkat dari pegawai negeri sipil (PNS). Mereka tetap berkeinginan wakil gubernur, wakil bupati dan wakil walikota dipilih langsung dalam satu paket dalam pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada).
"Untuk kesetaraan hubungan politik dan legitimasi kepala daerah dengan wakil kepala daerah, kami berpendapat format yang ada sekarang dipertahankan," kata Ketua Umum APKASI Isran Noor," saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR, dipimpin Agun Gunandjar Sudarsa, di gedung DPR, Senayan Jakarta, Kamis (5/7).
Penempatan wakil kepala daerah dari PNS tanpa mekanisme demokrasi Pemilukada, menurut Isran Noor akan memunculkan masalah legitimasi politik bagi wakil kepala daerah.
"Karena wakil kepala daerah tidak bisa secara serta-merta menggantikan kepala daerah jika sewaktu-waktu berhalangan tetap atau diberhentikan di tengah jalan. Konsekuensinya harus langsung dilakukan pemilihan kepala daerah bukan untuk melanjutkan masa jabatan yang akan digantikan, tapi untuk masa jabatan 5 tahun yang baru," jelas Isran.
JAKARTA - Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) menolak jabatan wakil kepala daerah diangkat dari pegawai negeri sipil (PNS).
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional
- OTT Dugaan Politik Uang PSU Pilkada Serang, Bawaslu Sita Barbuk Uang & HP
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Perubahan KUHAP Penting, Tetapi Harus Perhatikan Juga Faktor Ini
- Ketua INTI Tangsel Ajak Masyarakat Teladani Semangat Kebangkitan Kristus