APKASI Tolak Wakil Kepala Daerah Diangkat dari PNS
Jumat, 06 Juli 2012 – 01:35 WIB
JAKARTA - Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) menolak jabatan wakil kepala daerah diangkat dari pegawai negeri sipil (PNS). Mereka tetap berkeinginan wakil gubernur, wakil bupati dan wakil walikota dipilih langsung dalam satu paket dalam pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada).
"Untuk kesetaraan hubungan politik dan legitimasi kepala daerah dengan wakil kepala daerah, kami berpendapat format yang ada sekarang dipertahankan," kata Ketua Umum APKASI Isran Noor," saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR, dipimpin Agun Gunandjar Sudarsa, di gedung DPR, Senayan Jakarta, Kamis (5/7).
Penempatan wakil kepala daerah dari PNS tanpa mekanisme demokrasi Pemilukada, menurut Isran Noor akan memunculkan masalah legitimasi politik bagi wakil kepala daerah.
"Karena wakil kepala daerah tidak bisa secara serta-merta menggantikan kepala daerah jika sewaktu-waktu berhalangan tetap atau diberhentikan di tengah jalan. Konsekuensinya harus langsung dilakukan pemilihan kepala daerah bukan untuk melanjutkan masa jabatan yang akan digantikan, tapi untuk masa jabatan 5 tahun yang baru," jelas Isran.
JAKARTA - Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) menolak jabatan wakil kepala daerah diangkat dari pegawai negeri sipil (PNS).
BERITA TERKAIT
- Kemendagri Apresiasi Kinerja Pj Gubernur Sumut, Luar Biasa
- 5 Berita Terpopuler: Pernyataan BKN Keluar, Kepastian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Ada tetapi Tanpa Tunjangan, Waduh
- Gaji PPPK Paruh Waktu Rp 3,8 Juta, Jam Kerja Part Time Belum Jelas
- Peradi Masih jadi Pilihan Utama Calon Advokat Untuk Ikuti PKPA
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun
- KAI Properti Dukung Pelestarian Lingkungan Melalui Aksi Tanam Pohon