APKASI Tolak Wakil Kepala Daerah Diangkat dari PNS
Jumat, 06 Juli 2012 – 01:35 WIB
JAKARTA - Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) menolak jabatan wakil kepala daerah diangkat dari pegawai negeri sipil (PNS). Mereka tetap berkeinginan wakil gubernur, wakil bupati dan wakil walikota dipilih langsung dalam satu paket dalam pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada).
"Untuk kesetaraan hubungan politik dan legitimasi kepala daerah dengan wakil kepala daerah, kami berpendapat format yang ada sekarang dipertahankan," kata Ketua Umum APKASI Isran Noor," saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR, dipimpin Agun Gunandjar Sudarsa, di gedung DPR, Senayan Jakarta, Kamis (5/7).
Penempatan wakil kepala daerah dari PNS tanpa mekanisme demokrasi Pemilukada, menurut Isran Noor akan memunculkan masalah legitimasi politik bagi wakil kepala daerah.
"Karena wakil kepala daerah tidak bisa secara serta-merta menggantikan kepala daerah jika sewaktu-waktu berhalangan tetap atau diberhentikan di tengah jalan. Konsekuensinya harus langsung dilakukan pemilihan kepala daerah bukan untuk melanjutkan masa jabatan yang akan digantikan, tapi untuk masa jabatan 5 tahun yang baru," jelas Isran.
JAKARTA - Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) menolak jabatan wakil kepala daerah diangkat dari pegawai negeri sipil (PNS).
BERITA TERKAIT
- AIA Health X Hadir Beri Perlindungan Optimal dengan Harga Terjangkau
- Pengemudi Taksi Ini Bantu Lansia Pulang ke Rumah, Andre: Pahlawan di Jalanan
- Pekan TV Fujian dan MNC Jalin Kerja Sama, Siap Perkenalkan Budaya Quanzhou di Tanah Air
- Jebolan Indonesian Idol Ini Bakal Sepanggung Lagi di Malam Puncak Ulang Tahun MNC Group
- Terima Aspirasi Aliansi Pejuang Seleksi CPNS 2024, Paul Finsen Mayor Berharap Prabowo Turun Tangan
- Heru B. Wasesa dan Tim Gali Fakta Sejarah Nusantara dari Perspektif Eropa